BENGKULU, RADARKAUR.CO.ID - Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengintensifkan pengusutan kasus dugaan korupsi pada kegiatan pembebasan lahan jalan tol.
Untuk itu ada 200 orang jadi saksi kasus korupsi lahan jalan tol Bengkulu yang akan diperiksa.
Guna mengungkap dugaan korupsi pada kegiatan pembebasan lahan dan ganti rugi tanam tumbuh pada jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung tahun 2019-2020.
Banyak pihak yang akan diperiksa. Mulai dari masyarakat sebagai pemilik lahan dan pihak yang terlibat dalam proses pembebasan lahan.
BACA JUGA:TERBARU! 5 Game Shooter ini Rilis Desember 2022, Ada Gundam Evolution, Review Terlengkap disini!
BACA JUGA:Romantisnya Mahar Kaesang Pangarep untuk Erina Gudono, Emas 4 Batang Simbol Pernikahan 10 12 20 22
Kejati Bengkulu menduga ada penggelembungan (kelebihan bayar) dalam kegiatan pembebasan lahan dan ganti rugi tanam tumbuh itu.
Penyelidik menemukan modus penambahan biaya pada bea perolehan atas hak tanah dan bangunan (BPHTB). Serta biaya notaris yang seharusnya tidak ada dalam komponen pembebasan lahan dan ganti rugi tanam tumbuh.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo di Kota Bengkulu, Sabtu 10 Desember 2022 mengungkap tidak kurang 200 orang bakal jadi saksi.
Para saksi yang dipanggil memiliki latar berbeda dan bervariasi. Mulai dari masyarakat biasa, kepala desa sampai pejabat tinggi.
BACA JUGA:Misteri Bertemunya Danau Kembar dan Pantai Pasir Putih di Kaur, Kekayaan Hutan Mangrove Bengkulu
BACA JUGA:15 Kue Tradisional Khas Bengkulu, Kesukaan Raja Bengkulu, Ada yang Diekspor hingga Mancanegara
"Seluruh orang yang terlibat dalam pembebasan lahan akan kami lakukan pemeriksaan. Seperti penerima uang dan pemberi uang," katanya
Danang juga menyebutkan ada beberapa tidik sepanjang lahan pembangunan tol tahap pertama yang diindikasikan terjadi praktek korupsi.
Namun semua pihak yang terlibat dalam seluruh proses pembebasan lahan jalan tol tahap pertama Bengkulu-Taba Penanjung akan diperiksa.