Penyaluran BLT UMKM ini membantu para pelaku usaha UMKM ditengah transisi kenaikan harga BBM. Lalu, apa syarat penerima BLT UMKM?
BACA JUGA:Seluruh Non ASN Diangkat CPNS atau PPPK 2023? Kriteria Berikut Paling Dibutuhkan
BACA JUGA:3 Jenis BBM Dilarang Dijual, Kepmen ESDM Pastikan Kualitas Pengganti Lebih Oke
Syarat Penerima BLT UMKM
Perlu diketahui bahwa tidak semua pelaku usaha UMKM bisa menerima bantuan BLT UMKM Rp. 600.000 rupiah.
Periksa apakah syarat dibawah ini sesuai, jika jawabannya ‘Iya’ kemungkinan besar kamu salah satu penerima BLT UMKM:
1. Pelaku UMKM telah tercatat sebagai WNI dan telah memiliki KTP
2. Mempunyai usaha mikro dengan menyertakan bukti surat berupa Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) beserta lampirannya.
BACA JUGA:Aturan Baru BBM, 3 Jenis BBM Dilarang, Pertalite dan Solar Dihapus per 1 Januari 2023?
BACA JUGA:3 Jenis BBM Dilarang mulai 1 Januari 2023, Simak Aturan Baru minimal Kadar Oktan RON 90
3. Calon penerima bukan termasuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, atau anggota TNI/Polri.
4. Pelaku usaha tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari dana koperasi.
Setelah mematikan persyaratan, langkah berikutnya mendaftarkan diri pengajuan BLT UMKM. Berikut cara daftar BLT UMKM:
· Pertama, buka akses login melalui https://oss.go.id/