· Jika sudah akun pernah terdaftar atau belum terdaftar, selanjutnya lakukan registrasi dengan cara mendaftar terlebih dahulu.
BACA JUGA:Kisah Semangkuk Buah Anggur untuk Nabi Muhammad, Teladan Akhlak Rasul dari Hadiah Si Miskin
· Klik pilihan menu 'Perizinan Usaha' dan klik 'Perorangan'
· Pilih menu pendaftaran sesuai dengan jenis usaha
· Tahap berikutnya, lengkapi form data profil. Setelah itu, klik 'Simpan dan Lanjutkan’
· Lalu, pilih menu ‘Tambah Usaha’ serta melengkapi formulir. Jangan lupa simpan formulir dan lanjut ketahap berikutnya.
BACA JUGA:Kurikulum Merdeka lewat Pembelajaran Interaktif, Bupati Kaur: Agar Terwujud Profil Pelajar Berseri
· Dibagian usaha kecil, pendaftar bisa mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan yang terdapat di formulir 'Komitmen Prasarana Usaha'
· Setelah itu, klik menu 'Selanjutnya, secara otomatis dapat memeriksa ringkasan data yang telah diisi
· Terakhir, beri tanda centang bagian ‘Pernyataan Mandiri’ pada sisi kotak disclaimer. Jangan lupa klik proses ‘NIB’.
Setelah melakukan pendaftaran, ketahui langkah-langkah memeriksa status penerima BLT yang bisa diakses melalui dua laman, yaitu: (banpresbpum.id.) dan (eform.bri.co.id)
BACA JUGA:4 Wisata Kebun Anggur Terbesar di Indonesia, Intip Keunikan Kampung Anggur
BACA JUGA:Loker 2023! Simak 57 Lowongan Kerja Alfamart di Bengkulu, Cek Link dan Cara Daftar disini