Bahan Bakar Minyak paling banyak digunakan berasal dari Badan Pertamina negeri yang mengedarkan BBM jenis Pertalite dan Pertamax. Apakah kedua jenis ini turut terdampak pelarangan edar?
Dilansir radarkaur.co.id dari berbagai sumber diketahui Pertalite adalah jenis BBM yang memiliki kadar oktan RON 90 dan BBM Pertamax berkadar oktan RON 92. Dengan demikian, BBM jenis Pertalite dan Pertamax posisinya masih bertahan yang penjualannya tidak dilarang oleh Pemerintah.
Keputusan pemberhentian jenis BBM dibawah RON 90 mempertimbangkan standar mutu dan kualifikasi bahan bakar. Jika angka RON menginjak angka 90 bahkan diatasnya, tingkat respon pembakaran mesin menjadi tolok ukur kualitasnya.
BBM RON 90 mampu menjaga daya tahan mesin kendaraan. Selain itu, semakin tinggi kadar oktan dari BBM mampu menghemat penggunaan BBM atau jadi lebih irit.
Namun, dilain sisi kelemahan BBM dengan oktan terlalu tinggi dengan tingkat kompresi rendah membawa dampak siklus pembakaran kurang sempurna. Dalam artian, mesin tidak mampu membakar semua bensin.
Tapi, jangan takut karena pengaruhnya juga tidak seburuk itu, karena letak pengaruhnya hanya ditingkat respon pembakaran mesin terhadap kadar oktan.
Setelah keputusan peredaran jenis BBM dibawah kadar oktan 90 dilarang, apakah ini merupakan tanda bahwa BBM akan turun?
Saat ini belum bisa dipastikan kebenarannya, dikarenakan saat ini Pemerintah hanya melakukan pelarangan jual beli 3 jenis BBM.
BACA JUGA:Link Full Album Candy NCT Dream, Tampil Memukau di First Stage KBS Song Festival
BACA JUGA:Mengenal 7 Tari Pengantin Adat Kaur, Warisan Budaya Bengkulu yang Nyaris Punah!
Setelah muncul kepmen ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 soal aturan baru BBM mulai berlaku 1 Januari 2023.
Maka 3 jenis BBM mulai hitung mundur hingga nanti dilarang beredar di Indonesia. 3 Jenis BBM dilarang dijual belikan di Indonesia itu yakni BBM dengan kadar oktan dibawah RON 90.
Hitungan mundur mulai hari Senin 19 Desember 2022 sampai 1 Januari 2023 membuat waktu tersisa 12 hari lagi.
Dan tepat mulai 1 Januari 2023 nanti, maka 3 jenis BBM dilarang untuk diedarkan di wilayah Indonesia.