Simak Baik-Baik Syarat Tenaga Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes, Tercantum Dalam RUU ASN!!

Kamis 22-12-2022,19:46 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

· Tenaga honorer yang bekerja di bidang pendidikan

· Tenaga honorer yang bekerja di bidang kesehatan

· Tenaga honorer yang bekerja di bidang penelitian

· Tenaga honorer yang bekerja di bidang  Pertanian

BACA JUGA:2023 Tenaga Honorer Dihapus, RUU ASN jadi Kunci Tenaga Non ASN Diangkat PNS Tanpa Tes. Cek Syaratnya disini!

BACA JUGA:Bersiap! Jika Lolos 3 Tahap Ini Tenaga Honorer diangkat PNS Tanpa Tes, Hilal PNS dan PPPK Tahun 2023

 

Diketahui bersama, anggota DPR RI bersama Puan Maharani telah melangsungkan rapat tahunan yang membahas salah satunya tentang  kesejahteraan tenaga honorer. 

Kabar tenaga honorer bisa diangkat PNS tanpa tes, dimuat dalam RUU ASN yaitu UU Nomor 15 Tahun 2014.

RUU ASN memprioritaskan PPPK dan PNS  dilaksanakan melalui dua syarat.

Revisi Undang-Undang ASN dipertimbangkan untuk jadi prioritas dalam Program Legislasi Negara (Prolegnas) 2023.

BACA JUGA:PGN Genjot Konversi ke CNG, Selain Kendaraan Sektor Ini juga Dibidik 

BACA JUGA: Ganti BBM ke CNG, GasKu Hadir Lewat SPBG, Begini Cara Pemasangan Konverter Kit

Kemungkinan besar tahun depan menjadi tahun emas tenaga honorer. Dimana untuk menjadi ASN dilakukan seleksi administrasi data dan dua syarat wajib lulus.

Ketua DPR RI melakukan perpanjangan RUU ASN agar Proglenas 2023 menjadi pintu kesejahteraan tenaga honorer. 

Rancangan terbaru dalam RUU ASN agar tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes masih menjadi pertimbangan Pemerintah.

Kategori :