Simak Baik-Baik Syarat Tenaga Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes, Tercantum Dalam RUU ASN!!

Kamis 22-12-2022,19:46 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

Namun tenaga honorer harus cermat menanggapi berita tersebut. Jadi, Seperti apa gambaran RUU ASN diangkat PNS tanpa tes?

BACA JUGA: Harga Rokok Eceran Naik Berlaku 1 Januari 2023, Sri Mulyani: Dampak Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau 

BACA JUGA:10 Hari Lagi, Aturan Baru BBM Berlaku 1 Januari 2023, 3 Jenis BBM Dilarang Edar

Menanggapi kebenaran berita dan formasi ASN diangkat PNS tanpa tes, dikonfirmasi oleh MenPAN RB. Sebagaimana dilansir radarkaur.co.id melakui Kanak YouTube @Fandi AP dengan judul “Kabar Baik! CPNS dan PPPK 2023 Siap digelar! Yuk Siapkan dari Sekarang”. 

“Formasi bidang pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas PNS tanpa tes dengan menyiapkan formasi lainnya. Akan kita bahas hari ini bersama Bapak Nadiem Makarim dan Budi Sadikin,” kata MenPAN RB Abdullah Azwar Anas, dikutip radarkaur.co.id, Rabu (21/12/22). 

Melanjutkan pasal 131 ayat (4), didalam pasal 131 ayat (5) menyatakan bahwa seluruh tenaga honorer dari berbagai formasi khusus diangkat menjadi PNS secara langsung oleh Pemerintah Pusat dengan ketentuan sesuai SK yang dikeluarkan hingga 15 Januari 2014. 

Kesimpulannya, bahwa kepastian RUU ASN ini kelak tidak luput dari tanggung jawab Pemerintah Pusat. Sebagai jaminan dasar pelaksanaan PNS bisa diangkat tanpa seleksi berat. Membahas batasan usia wajib mengikuti seleksi RUU ASN tercantum dalam Pasal 131 ayat 1. 

BACA JUGA:RUU ASN Bikin Tenaga Honorer Diangkat PNS tanpa Tes, Benarkah? Simak Penjelasan Puan Maharani

BACA JUGA:CNG Berkualitas Setara Pertamax Turbo RON 98, Harga Bahan Bakar Pengganti BBM ini Rp3 Ribu perliter

Dikatakan bahwa batas maksimal pejabat administrasi (58 Tahun), maksimal pejabat Pimpinan Tinggi (60 tahun), dengan yang sudah sesuai ketentuan per-UU pejabat fungsional.

Jadi, perekrutan ASN ini boleh diikuti dari semua kalangan umur sebelum mencapai usia maksimal ASN (usia pensiun). 

Pelaksanaan RUU ASN menjadi perhatian Pemerintah dengan mempertimbangkan kekosongan bangku ASN.

Sementara, negara masih membutuhkan banyak tenaga untuk mendorong kualitas kerja Pemerintah.

BACA JUGA:CNG digadang jadi Bahan Bakar Pengganti BBM, Pemerintah diminta Cermat, Ada Apa?

BACA JUGA:Dibantu Gubernur Bengkulu, Progres Masjid Mentiring 35%

Sementara itu, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS akan diprioritaskan untuk orang-orang dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian terlama.

Berikut beberapa syarat bagi tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi CPNS 2023:

Kategori :