PNS Ditawari Pensiun Dini Massal, Banyak Menolak atau Terima? Jika Minat Syarat Berikut mesti Disiapkan!

Senin 26-12-2022,17:43 WIB
Reporter : Redha Pitria
Editor : Muhammad Isnaini

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Kabar soal draf Revisi UU ASN yang berisi aturan soal PNS pensiun dini massal cukup membuat heboh kalangan PNS di tanah air. 

Banyak yang bertanya-tanya soal mekanisme dan tata cara pensiun dini. Kalangan PNS juga sudah meraba-raba bila kemungkinan aturan itu diterapkan bakal menguntungkan atau tidak.

Selain itu pertanyaan juga terkait dengan umur PNS dan masa kerja untuk dapat mengajukan dan mendaftarkan diri dalam pensiun dini massal itu.

Nah pertanyaan itu dapat dijawab bila anda membaca artikel ini sampai selesai.

BACA JUGA:Aturan Baru BBM berlaku 1 Januari 2023, BBM Kualitas Rendah Dihapus, Solar dan Pertalit kena Imbas? 

BACA JUGA:Heboh! RUU ASN Tentang Pensiun Dini Massal 2023, MenPAN RB Minimalisir atau Pangkas Birokrasi?

Sebelumnya perlu diketahui dalam RUU ASN  menyatakan Pensiun Dini Massal merupakan tindakan untuk memberikan masa istirahat lebih cepat 5 tahun terhadap ASN yang sudah bekerja kepada  Pemerintah.  

Dihimpun dari berbagai sumber, Pengertian Pensiun berdasar pada UU No. 11 Tahun 1969 membahas Pensiun Pegawai.

Menurut pengertiannya merupakan bentuk  jaminan hari tua yang diperuntukkan kepada ASN atas jasanya telah mengabdi untuk Pemerintah.  

Selanjutnya, pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengatur skema pengajuan Pensiun Dini lebih cepat lima tahun (45:20).

BACA JUGA:Terowongan Silaturahmi Gereja Katedral dan Masjid Istiqlal, Mengintip Puncak Perayaan Natal 2022 

BACA JUGA:Beli BBM Subsidi Tahun 2023 Dijamin Tertib, Solar dan Pertalite Khusus Masyarakat Ekonomi Rendah

Sedangkan, mengacu pada ketetapan Pemerintah yang dipakai ialah skema pengajuan pensiun (50:20).  

“Apabila seorang pegawai ASN hendak mengajukan Pensiun dini harus memenuhi syarat pengajuan pensiun.

Minimal berusia 45 tahun dengan masa kerja 20 tahun,” tulis Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2017, dikutip radarkaur.co.id, Senin (26/12/22). 

Kategori :