2. Membuat Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tahun terakhir (DP.3).
3. Mengurus Daftar Riwayat Pekerjaan.
4. Mengurus Salinan sah Surat Keputusan pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
5. Kemudian, mengurus Salinan sah surat Keputusan Kenaikan Pangkat.
6. Membuat rekap Kenaikan Gaji Berkala terakhir.
BACA JUGA:Link Full Album Candy NCT Dream, Tampil Memukau di First Stage KBS Song Festival
BACA JUGA:Butuh Modal Liburan? Ambil Saja Saldo DANA Cuma-Cuma Rp1.300.000 lewat Kunjungan ke Website
7. Menyiapkan Salinan sah Surat Nikah.
8. Menyiapkan Surat Akte Kelahiran Anak.
9. Melampirkan pas foto 4×6 sebanyak lima lembar.
10. Membuat Surat Pernyataan Tidak Memiliki Barang Dinas dari atas langsung minimal Eselon II (disertakan pada waktu pengambilan uang pensiun).