Jika demikian, apakah Pegawai ASN berpotensi diberhentikan secara tidak hormat dan tidak menerima hak Pensiun?
Hal demikian bisa saja terjadi, apabila Pegawai melakukan pelanggaran sesuai ketentuan dalam UU ASN.
Konsekuensinya, ASN diberhentikan tidak hormat atau dipecat tanpa status Purna tugas dan tidak diberi hak Pensiun.
BACA JUGA:2023 Pensiun Dini Massal, RUU ASN Mengatur Lebih Cepat Lima Tahun, Begini Syarat Pengajuannya!
BACA JUGA:Heboh! RUU ASN Tentang Pensiun Dini Massal 2023, MenPAN RB Minimalisir atau Pangkas Birokrasi?
Sebaliknya, berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 menetapkan bahwa Pensiun Dini Massal menjamin purna tugas dengan hak Pensiun selama menjalani masa Pensiun.
Selanjutnya, mengutip yogyakarta.bkn.id ASN berhak menerima Predikat Pemberhentian PNS secara hormat dan layak menerima hak Pensiun.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, karena lima kondisi. Sebagai berikut:
1. Meninggal dunia
2. Berhenti atas permintaan sendiri
3. Mencapai batas usia pensiun (BUP)
4. Adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
5. Sudah tidak cakap secara jasmani dan atau rohani yang membuatnya tidak dapat mejalankan tugas dan kewajibannya sebagai seorang PNS.
BACA JUGA:Top, Harga BBM Pertamina Proses Review, Aturan Baru BBM Langsung Berlaku 1 Januari 2023
Skema Mengajukan Pensiun Dini Massal sesuai RUU ASN 2023