BACA JUGA:Pemerintah Kaji Harga BBM Pertamina Turun, Setelah Harga Minyak Mentah Dunia Jatuh
Tercantum dalam ayat (1) huruf d, bahwa Penyederhanaan Birokrasi atau perampingan organisasi melalui kebijakan Pemerintah bahwa untuk melakukan pensiun dini massal harus melalui tahap konsultasi ke DPR.
Perlu diketahui, bahwa poin penting dari skema Pensiun Dini Massal melalui PP No. 11 tahun 2017 ini menggunakan skema (45:20).
Finalnya, untuk mengajukan Pensiun Dini seorang Pegawai harus memenuhi syarat minimal berusia 50 tahun dengan lama masa kerja 20 tahun.***