Hal ini tidak lain bertujuan agar semua kendaraan di BS layak fungsi sesuai aturan yang berlaku. Sehingga, tidak ada hambatan apapun saat kendaraan tersebut beroperasi.
"Ya, kami dibantu anggota Kepolisian dan Satpol-PP juga sering melakukan razia gabungan. Razia tersebut untuk memeriksa apakah kendaraan yang melintasi BS sudah layak operasi atau belum," beber Alian.
BACA JUGA:Waspada Curanmor! Jangan Parkir Disembarang Tempat
BACA JUGA:Pelamar Sudah Membludak, Pendaftaran PPS Diperpanjang
Terpisah, Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) BS Hartono Juman, S.IP menyebutkan, ada 10 item pengujian yang dilakukan pada kendaraan yang dilakukan uji kelayakan fungsi.
Diantaranya, uji emisi, uji fungsi teknis pencahayaan yakni, lampu, uji klakson, uji ketebalan ban, uji kestabilan setir, uji fungsi rem, uji kestabilan mesin, uji kincup roda, serta uji kebisingan.
“Kebanyakan yang tidak lolos itu dalam uji ketebalan ban dan kalayakan fungsi rem. Oleh kami, pemilik kendaraan diminta untuk memberbaiki item tersebut sebelum nanti dikeluarkan surat kelayakan fungsi atau hasil KIR,” sebutnya.
Sedangkan mengenai biaya uji KIR, Hartono mengaku, tidak ada kesamaan biaya setiap jenis kendaraan. Semakin besar kendaraan,semakin besar pula biaya uji yang dikeluarkan.
BACA JUGA:Survei Profesionalisme dan Moderasi Beragama ASN Kemenag
BACA JUGA:Gedung Dakwah Kaur Terbengkalai
Akan tetapi, biaya keseluruhan KIR mulai dari uji awal hingga terbit kartu tidak lebih dari Rp 200 ribu.
“Untuk jenis pick up, rentang biayanya mulai dari Rp 100 ribu sampai Rp 185 ribu. Sementara jenis truk ataupun bus rentang biayanya mulai dari Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu. Sertifikat KIR ini berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan,” demikian Hartono.