Tentu, hal itu mempengaruhi pendapatan Negara dari hasil penjualan produk tembakau.
“Akibat kita menaikkan tarif CHT tentu harga rokok naik dan itu mempengaruhi affordability. Dimana jangkauan terhadap rokok menurun, artinya konsumsinya juga menurun,” terang Sri Mulyani melalui siaran resmi kenaikan tarif CHT, mengutip cnbcindonesia, Rabu 28 Desember 2022.
Apabila Kepres tersebut mulai berlaku sejak tahun 2023, tentu menjadi tahun terberat bagi industri Tembakau di Indonesia sampai tahun 2024.
Akan tetapi, sejak dikeluarkannya Kepres mengenai larangan penjualan rokok ketengan. Sekalipun, belum mendapat keterangan lebih lanjut oleh Kementerian Kesehatan.***