Aturan Baru nih, Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan Berlaku 1 Januari 2023, Simak Penjelasannya!

Aturan Baru nih, Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan Berlaku 1 Januari 2023, Simak Penjelasannya!

Ilustrasi Bungkus Rokok. Seperti diketahui peredaran rokok ilegal di Bengkulu cukup tinggi.--(dokumen/radarkaur.co.id)

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Presiden Jokowi umumkan aturan baru larang jual rokok ketengan atau rokok ecer batangan. Aturan baru ini mulai berlaku 1 Januari 2023. 

Aturan baru tersebut melarang pihak manapun melakukan penjualan rokok ketengan kepada pembeli atau konsumen rokok.

Secara garis besar, biasanya pedagang rokok ketengan adalah pemilik warung berskala kecil. 

Aturan baru tentang larangan penjualan rokok ketengan dimuat dalam Keputusan Presiden atau Kepres Nomor 25 Tahun 2022, mulai berlaku 1 Januari 2023.

BACA JUGA:BMKG: Waspada Banjir Rob, Gelombang Setinggi 6 Meter Terjang 21 Wilayah Pesisir Indonesia, Cek Disini! 

BACA JUGA:4 Wilayah Berikut Terkaya di Bengkulu, Nomor Satu dimana? Cek Pendapatan Perkapita Wilayahmu

Presiden Jokowi meresmikan aturan baru larang jual rokok ketengan di Istana Merdeka tanggal 26 Desember 2022.

Keputusan Presiden tersebut sudah ditandatangani sejak 23 Desember 2022.

Artinya, Kepres yang sudah diteken memuat aturan baru tentang larangan penjualan rokok ketengan berlaku 1 Januari 2023 terhitung 5 hari sejak ditandatangani. 

Sementara itu, keputusan Presiden terkait aturan baru tentang larangan penjualan rokok ketengan menekankan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

BACA JUGA:Aturan Baru Pajak, Pakai Fasilitas Dinas Kena PPh, Berikut 5 Jenis Pajak Kenikmatan!

BACA JUGA:Fenomena Aneh Ribuan Ikan Loncat ke Kapal Nelayan, Simak Penjelasan BMKG!!

RPP yang berlaku 1 Januari 2023 tersebut  merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Mengandung Zat Adiktif dari Produk Tembakau yang berdampak bagi kesehatan.

Didalam PP No.109 Th. 2012 dimuat salah satunya pasal 13 tentang kemasan rokok dari produsen. Mengutip bangbara.com, Rabu (28/12)22), Berikut bunyi pasal 13 ayat (1) :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: