Aturan Baru Pajak, Pakai Fasilitas Dinas Kena PPh, Berikut 5 Jenis Pajak Kenikmatan!

Aturan Baru Pajak, Pakai Fasilitas Dinas Kena PPh, Berikut 5 Jenis Pajak Kenikmatan!

Aturan Baru Pajak, Pakai Fasilitas Dinas Kena PPh, Berikut 5 Jenis Pajak Kenikmatan!--(dokumen/radarkaur.co.id)

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Pemerintah secara resmi menetapkan perubahan PPh atau Perhitungan Pajak Penghasilan karyawan Pasal 21. 

Keputusan tersebut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Dalam aturan baru pajak itu, salah satu poin yang disorot adalah bilsa seseorang menggunakan fasilitas kantor atau dinas dikenakan PPh. 

Dasar Hukum yang menjadi panduan perubahan pada Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dikeluarkan melalui PP No.5 Tahun 2022 membahas penyesuaian pengaturan di bidang Pajak Penghasilan (PPh).

Dasar Hukum bagi pengubahan PPh karyawan PP 55/22  menetapkan aturan atau mengatur ketentuan pajak secara sah. 

BACA JUGA:Fenomena Aneh Ribuan Ikan Loncat ke Kapal Nelayan, Simak Penjelasan BMKG!!

BACA JUGA:Yes, Aturan Baru BBM belum Berlaku, Sederet BBM Kualitas Rendah Sudah Hilang

Sementara aturan tersebut dikeluarkan berdasarkan turunan UU Nomor 7 Tahun 2021 membahas aturan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Kemudian, melalui aturan tercantum di Bab VI, PP HPP juga mengatur peraturan dalam sistem/ perlakuan perpajakan dan/ atau imbalan Pajak Natura/ kenikmatan. 

Peraturan tersebut kembali dihubungkan melalui Pasal 29.

Bahwa PPh Karyawan harus melalui ketentuan penggantian/imbalan pajak natura dibangun sesuai ketentuan PPh bidang pekerjaan atau jasa. 

BACA JUGA:Harga BBM Pertamina Segera di-Review, Minyak Mentah Dunia Memanas

BACA JUGA:Pensiun Dini Dapat Hak Purna Tugas Tidak? Simak PP Tentang Pensiun Dini Massal Prolegnas RUU ASN 2023

Ketentuan PPh tersebut mencakup ketentuan penilaian dan/atau pajak Natura harus menyesuaikan pada nilai pasar. Ketentuan nilai itu merangkap jumlah biaya yang dikeluarkan okeh pihak pertama atau pemberi. 

Dalam Pasal 30 dan/atau PP 54/22  menyebutkan bahwa, “Pemberi kerja/penggantian/imbalan dalam bentuk natura dan/ kenikmatan diwajibkan untuk melakukan pemotongan biaya Pajak Penghasilan yang sesuai dengan per-UU Perpajakan. 

Setelah menentukan Penilaian Pajak Natura, harus dirumuskan mengenai tata cara penilaian dan/atau perhitungan penggantian/ imbalan pajak natura yang diatur melalui peraturan Menteri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: