Pensiun Dini Dapat Hak Purna Tugas Tidak? Simak PP Tentang Pensiun Dini Massal Prolegnas RUU ASN 2023

Pensiun Dini Dapat Hak Purna Tugas Tidak? Simak PP Tentang Pensiun Dini Massal Prolegnas RUU ASN 2023

PNS Ditawari Pensiun Dini Massal, Banyak Menolak atau Terima? Jika Minat Syarat Berikut mesti Disiapkan! Bupati Kaur saat melantik CPNS Kaur 28 April 2022 lalu. --(dokumen/radarkaur.co.id)

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Apa itu Pensiun Dini?

Pensiun Dini merupakan masa Pensiun lebih cepat 5 tahun.

Pensiun memberikan jaminan penghasilan atau biaya tunjangan kepada ASN (Pasif) setelah berhenti dari karir ASN.  

Sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai ASN.

BACA JUGA:Megawati: Ganjar atau Puan, Capres PDIP Pemilu 2024, Dalam Paradigma Kritis Teori Komunikasi 

BACA JUGA:5 Alasan Pensiun Dini Massal Menurut RUU ASN, Dipecat Secara Hormat atau Tidak Hormat?

Dalam praktiknya DANA Pensiun adalah jaminan masa tua sebagai bentuk penghargaan jasa dan pengabdian pegawai ASN yang bekerja untuk Pemerintah.  

Harapannya DANA Pensiun tersebut mampu memberi posisi pegawai ASN sebagai Purna tugas yang mendapat hak Pensiun berupa biaya tunjangan lebih rinci.  

Pensiun sendiri mengacu pada skema (50:20) sesuai UU No. 11 Tahun 1969 digunakan saat ini.

Sementara, Pensiun Dini Massal tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP), atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2017 yang dimuat dalam RUU ASN 2023.  

BACA JUGA:BBM Pertamina Subsidi Kualitas Rendah Disuntik Mati, CNG Mulai Unjuk Gigi, Solar dan Pertalite Tanda Tanya 

BACA JUGA:10 Syarat Ajukan Pensiun Dini, Persiapkan Dirimu Dalam Skema Pensiun Dini Massal

RUU ASN diwacanakan menjadi Prolegnas 2023 yang mengatur Pensiun Dini Massal dilakukan serentak setelah disahkan DPR RI.  

Pensiun Dini Massal dilakukan serentak dalam RUU ASN dengan tujuan untuk perampingan organisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: