Rencana Besar Penataan Tenaga Honorer pasca Penghapusan tenaga Non ASN, Simak kata Menpan RB

Rencana Besar Penataan Tenaga Honorer pasca Penghapusan tenaga Non ASN, Simak kata Menpan RB

Rencana Besar Penataan Tenaga Honorer pasca Penghapusan tenaga Non ASN, Simak kata Menpan RB--ilustrasi

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ungkap rencana besar penataan tenaga honorer yang akan dimulai tahun 2024 mendatang.

Hal itu menyusul rencana penghapusan tenaga honorer itu dari dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Dimana hanya ada 2 jenis ASN yang diakui yakni PNS dan PPPK.

Pada akhir tahun 2023 ini, Menpan RB melakukan perekrutan besar-besaran terhadap tenaga ASN, baik CPNS maupun PPPK. Namun tidak semua tenaga honorer yang terdata akan diangkat jadi PPPK atau CPNS.

Hal itu lantaran jumlah penerimaan CPNS dan PPPK tidak sebanding dengan jumlah tenaga honorer yang terdata sebanyak 2,3 juta.

BACA JUGA:Heboh Tenaga Honorer Dihapus, Diam-Diam Sri Mulyani Sahkan Aturan Terbaru, 4 Profesi Honorer Ini Semringah

BACA JUGA:Permohonan Dana KUR di Kaur Tinggi, Tapi Realisasi Rendah, OJK dan Pemda Kaur Lakukan Langkah ini

Sehingga masih banyak tenaga honorer belum bisa diangkat jadi PPPK. Untuk itu Kemenpan RB akan membuat rencana besar penataan tenaga honorer tersebut secara berkelanjutan.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan ada 3 rencana besar yang akan dilaukan dalam penataan tenaga honorer tersebut, meliputi yakni honorer dan tenaga honorer ketgori (THK).

Sejalan dengan rencana penghapusan tenaga honorer hingga Desember 2024.

Hal itu disampaikan Azwar Anaz dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Senayan Jakarta, Senin 13 November 2023.

BACA JUGA:Aturan Baru Tenaga Honorer berlaku, Bagaimana Nasib Tenaga Non ASN yang gagal jadi PPPK 2023?

BACA JUGA:Masjid Al Kahfi Kaur gelar Shalat Ghaib Untuk Korban Genosida Israel di Tanah Palestina

Azwar menyampaikan bahwa langkah pertama adalah dengan melakukan seleksi CPNS dan PPPK yang saat ini sedang dalam proses.

Dimana dalam proses seleksi CPNS dan PPPK 2023 itu merujuk pada Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) No. 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: