Rencana Besar Penataan Tenaga Honorer pasca Penghapusan tenaga Non ASN, Simak kata Menpan RB
Rencana Besar Penataan Tenaga Honorer pasca Penghapusan tenaga Non ASN, Simak kata Menpan RB--ilustrasi
Dikatakannya bahwa mekanisme tersebut akan dirangkum dalam peraturan pemerintah yang saat ini sedang dibahas.
Agar menjadi pedoman bagi kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten kota tidak secara sembarang menerima tenaga honorer.
"Saat ini kondisi belanja daerah sudah tidak mampu lagi untuk membayar gaji pegawai karena sudah diatas 50 persen," pungkasnya.
Demikian pembahasan tentang Rencana Besar Penataan Tenaga Honorer pasca Penghapusan tenaga Non ASN, Simak kata Menpan RB.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: