Pensiun Dini Dapat Hak Purna Tugas Tidak? Simak PP Tentang Pensiun Dini Massal Prolegnas RUU ASN 2023
PNS Ditawari Pensiun Dini Massal, Banyak Menolak atau Terima? Jika Minat Syarat Berikut mesti Disiapkan! Bupati Kaur saat melantik CPNS Kaur 28 April 2022 lalu. --(dokumen/radarkaur.co.id)
Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, (MenPAN RB) melakukan Pengelolaan pendataan ASN sebagai persiapan di tahun 2023.
Abdullah Azwar Anas mengakui pihaknya saat ini tengah melakukan pendataan mendetail dengan tujuan pengelolaan pendataan ASN tersebut untuk perampingan organisasi serta pemangkasan jumlah ASN.
BACA JUGA:5 Alasan Pensiun Dini Massal Menurut RUU ASN, Dipecat Secara Hormat atau Tidak Hormat?
BACA JUGA:Pengen Saldo DANA Gratis? Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Bisa Terima Mulai Rp10 Juta
MenPAN RB secara langsung mendukung percepatan Pensiun Dini Massal berdasarkan RUU ASN 2023.
“Sedang kita lakukan pengelolaan Pendataan ASN 5-10 tahun terakhir, target Desember ini selesai.
Mulai dari pendataan jumlah ASN aktif, Pensiun, berhenti karena suatu sebab dan Pensiunan atau ASN yang meninggal dunia,” kata Abdullah Azwar Anas, ditemui di Thamrin Nine Ballroom, dikutip radarkaur.co.id, Selasa (27/12/22).
Dalam PP No. 11 Tahun 2017 menjelaskan bahwa Pensiun Dini Massal dilakukan dalam upaya perampingan organisasi di lingkup Pegawai ASN melalui keputusan RUU ASN 2023.
BACA JUGA:5 Hari Lagi, Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku, Pertalite dan Solar Ditata Ulang
BACA JUGA:CNG, Biaya Pasang Tabung Terjangkau, Untuk Motor malah Lebih Murah, Simak Disini!
Namun, dalam pelaksanaan Pensiun Dini Massal dalam RUU ASN menyatakan, Pegawai ASN bisa memperoleh predikat diberhentikan secara hormat dan/atau secara tidak hormat.
Mengacu pernyataan diatas, bahwasanya tolok ukur Pensiun terletak pada akhir masa Pensiun mendapat purna tugas serta hak pensiunnya.
Akan tetapi, tidak sedikit Pegawai ASN harus diberhentikan secara tidak hormat karena membuat pelanggaran.
Ketetapan ini mutlak dicantumkan melalui UU Nomor 11 Tahun 1969.
BACA JUGA:MenPAN RB Buka Lowongan PNS 2022, RUU ASN Angkat PNS Tanpa Tes Jadi Prolegnas 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: