Pensiun Dini Dapat Hak Purna Tugas Tidak? Simak PP Tentang Pensiun Dini Massal Prolegnas RUU ASN 2023
PNS Ditawari Pensiun Dini Massal, Banyak Menolak atau Terima? Jika Minat Syarat Berikut mesti Disiapkan! Bupati Kaur saat melantik CPNS Kaur 28 April 2022 lalu. --(dokumen/radarkaur.co.id)
BACA JUGA:Top, Harga BBM Pertamina Proses Review, Aturan Baru BBM Langsung Berlaku 1 Januari 2023
Skema Mengajukan Pensiun Dini Massal sesuai RUU ASN 2023
Menyiapkan Pensiun Dini Massal melalui RUU ASN tahun 2023.
Dimana isinya membahas perampingan organisasi melalui kebijakan Pemerintah sesuai UU NO.5 Tahun 2014 tentang Pegawai ASN.
Tindak lanjut tersebut disambut MenPAN RB dengan memproyeksikan pendataan ASN selama 5-10 tahun terakhir.
BACA JUGA:Sip, Persiapan Harga BBM Pertamina Turun, Kemen ESDM Luncurkan Aturan Baru BBM, Silakan Dicermati
BACA JUGA:Kronologi Minibus Sejoli Tercebur ke Laut Pelabuhan Merak, Niat Liburan ke Sumatera Berujung Tragis
Hasil yang dicapai, untuk mempercepat pemangkasan jumlah ASN serta meningkatkan kualitas ASN di masa mendatang.
Pegawai ASN diberi dua pilihan, melanjutkan karir ASN atau memilih Pensiun Dini. Keduanya, tetap menerima biaya anggaran dari Pemerintah.
Berikutnya, Pensiun Dini Massal menargetkan Perampingan organisasi di Pusat dan Daerah.
Hal ini sesuai kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan kinerja ASN.
Program kerja Pemerintah tentang Pensiun Dini Massal sudah mulai dilakukan ke Bidang Jabatan Fungsional. Hal ini sesuai arahan Presiden Jokowi untuk menyederhanakan Birokrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: