Pensiun Dini Dapat Hak Purna Tugas Tidak? Simak PP Tentang Pensiun Dini Massal Prolegnas RUU ASN 2023
PNS Ditawari Pensiun Dini Massal, Banyak Menolak atau Terima? Jika Minat Syarat Berikut mesti Disiapkan! Bupati Kaur saat melantik CPNS Kaur 28 April 2022 lalu. --(dokumen/radarkaur.co.id)
“Tidak mudah dalam melakukan Penyederhanaan Birokrasi,kita harus mempertimbangkan jabatan Fungsional eselon III dan IV. Tujuannya agar lebih agile dan lincah ke bawah.
Serta tidak adanya kesenjangan antara perekrutan ASN dan kekosongan jabatan yang sudah terjadi selama beberapa tahun,” ujarnya, dilansir radarkaur.co.id dari detikfinance, Selasa (27/12/22).
Pada tahap Penyederhanaan Birokrasi ini, ditambahkan Pasal 87 yang memuat pembahasan soal pemberhentian dini PNS secara massal.
BACA JUGA:Pemerintah Kaji Harga BBM Pertamina Turun, Setelah Harga Minyak Mentah Dunia Jatuh
Tercantum dalam ayat (1) huruf d, bahwa Penyederhanaan Birokrasi atau perampingan organisasi melalui kebijakan Pemerintah bahwa untuk melakukan pensiun dini massal harus melalui tahap konsultasi ke DPR.
Perlu diketahui, bahwa poin penting dari skema Pensiun Dini Massal melalui PP No. 11 tahun 2017 ini menggunakan skema (45:20).
Finalnya, untuk mengajukan Pensiun Dini seorang Pegawai harus memenuhi syarat minimal berusia 50 tahun dengan lama masa kerja 20 tahun.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: