MenPAN RB Buka Lowongan PNS 2022, RUU ASN Angkat PNS Tanpa Tes Jadi Prolegnas 2023

MenPAN RB Buka Lowongan PNS 2022, RUU ASN Angkat PNS Tanpa Tes Jadi Prolegnas 2023

Tidak Semua HONORER Diangkat PNS Tanpa Tes, RUU ASN Pasal 131 A Bunyinya Begini--(dokumen/radarkaur.co.id)

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa dalam rangka mensejahterakan tenaga honorer, MenPAN RB membuka lowongan PNS 2022 mulai dari PNS, PPPK dan lainnya. 

Melalui situs resmi bkn.id membuka lowongan PNS untuk PPPK tenaga teknis. Yang mana jadwal pendaftaran dibuka sejak tanggal 21 Desember tahun 2022. 

Dengan dibukanya lowongan PNS PPPK Tenaga Teknis sejalan pernyataan MenPAN RB. Bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi tetap melanjutkan Seleksi PNS, PPPK dan lainnya.

Mengutip detikfinance, MenPAN-RB mengatakan tidak ada pemberhentian pembukaan lowongan PNS. Begitu juga dengan PPPK Tenaga Teknis yang sedang dibuka tetap berlanjut. 

BACA JUGA:PNS Ditawari Pensiun Dini Massal, Banyak Menolak atau Terima? Jika Minat Syarat Berikut mesti Disiapkan!

BACA JUGA:Aturan Baru BBM berlaku 1 Januari 2023, BBM Kualitas Rendah Dihapus, Solar dan Pertalit kena Imbas?

Abdullah Azwar Anas melanjutkan bahwa rangkaian pembukaan  lowongan PNS PPPK Tenaga Teknis, memprioritaskan dua sektor yaitu  pendidikan dan kesehatan. 

“Pembukaan lowongan PNS khusus PPPK Tenaga Teknis kita prioritaskan 2 sektor dari enam kategori. Saya berharap peserta bisa mempersiapkan diri dengan baik.” Kata Abdullah Azwar Anas, di Thamrin Nine Ballroom, dikutip radarkaur.co.id Senin 26 Desember 2022. 

Sementara, isu tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes sebagaimana tercantum dalam RUU ASN sedang menjadi topik hangat hingga saat ini.

Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) termaktub didalamnya memuat persoalan tenaga honorer dan kontrak maupun pegawai tidak tetap (PTT). 

BACA JUGA:2023 Pensiun Dini Massal, RUU ASN Mengatur Lebih Cepat Lima Tahun, Begini Syarat Pengajuannya!

BACA JUGA:Heboh! RUU ASN Tentang Pensiun Dini Massal 2023, MenPAN RB Minimalisir atau Pangkas Birokrasi?

Terkait pelaksanaan pengangkatan PNS dilakukan tanpa tes atau secara langsung.

Termaktub dalam RUU ASN atau perubahan atas UU No. 5 tahun 2014 menyatakan bahwa tenaga honorer akan diangkat langsung menjadi PNS dan Tenaga Kontrak oleh Pemerintah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: