MenPAN RB Buka Lowongan PNS 2022, RUU ASN Angkat PNS Tanpa Tes Jadi Prolegnas 2023

MenPAN RB Buka Lowongan PNS 2022, RUU ASN Angkat PNS Tanpa Tes Jadi Prolegnas 2023

Tidak Semua HONORER Diangkat PNS Tanpa Tes, RUU ASN Pasal 131 A Bunyinya Begini--(dokumen/radarkaur.co.id)

Keputusan di dalam RUU ASN menjadi pertimbangan DPR dalam Prolegnas 2023. Dimana, Tenaga Honorer yang bekerja dengan Pemerintah dalam waktu lama disegerakan untuk diangkat PNS secara langsung atau tanpa tes.

Puan Maharani meminta perpanjangan atas RUU ASN tersebut sebelum masuk ke persidangan tahun 2023. Apabila, keputusan tersebut disahkan oleh DPR RI sudah pasti RUU ASN menjadi standar pengangkatan PNS yang baru.

BACA JUGA:Pakai CNG Lebih Murah dari BBM Subsidi Pertalite dan Solar, Dapatnya juga Gampang, Buktikan Saja!

BACA JUGA:Terowongan Silaturahmi Gereja Katedral dan Masjid Istiqlal, Mengintip Puncak Perayaan Natal 2022

Namun, dalam suatu wawancara MenPAN RB berpendapat sebaliknya. Ia tidak bisa memutuskan begitu saja, untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS harus melalui seleksi CPNS. 

“Oh, engga bisa gitu otomatis diangkat PNS tanpa tes. Tetap, kita harus adakan seleksi untuk peserta,” katanya dalam sebuah wawancara, dikutip radarkaur.co.id (26/12/22). 

Selanjutnya, diketahui PPPK Tenaga Teknis dibuka dan akan dilanjutkan prosesnya (PPPK) sampai selesai hingga tahun 2023. Sampai pendaftar benar-benar dipastikan lolos dan menerima nomor induk Pegawai. 

MenPAN RB sempat menyampaikan bahwa sata ini prioritas untuk lowongan PNS adalah tenaga kesehatan dan pendidikan termasuk ke dalam 6 kategori yang sedang dibuka. 

BACA JUGA:Jelang Aturan Baru BBM Subsidi, Kuota Solar dan Pertalite Ditambah

BACA JUGA:Beli BBM Subsidi Tahun 2023 Dijamin Tertib, Solar dan Pertalite Khusus Masyarakat Ekonomi Rendah

Menanggapi tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes, termaktub dalam pasal 131A yang berbunyi:

“Tenaga Honorer Lama atau yang sudah mengabdi lama di Pemerintahan menjadi prioritas diangkat PNS tanpa tes atau diangkat langsung menjadi PNS.” 

Dimaksudkan bagi tenaga honorer lama agar diangkat PNS secara langsung harus melalui dua syarat. Pertama administrasi data, berikutnya tahap verfikasi dan validasi data.

Hal ini berdasar pada Pasal pertimbangan UU No. 5 Tahun 2014/ RUU ASN 2023. 

BACA JUGA:Pemerintah Kaji Harga BBM Pertamina Turun, Setelah Harga Minyak Mentah Dunia Jatuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: