Simak, Selain Pensiun Dini Massal, Revisi UU ASN juga Bikin PNS Lebih Gampang Dipecat

Simak, Selain Pensiun Dini Massal, Revisi UU ASN juga Bikin PNS Lebih Gampang Dipecat

Simak, Selain Pensiun Dini Massal, Revisi UU ASN juga Bikin PNS Lebih Gampang Dipecat--(dokumen/radarkaur.co.id)

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Simak, aturan soal PNS pensiun dini massal di Revisi UU ASN bukan satu-satunya aturan yang bisa bikin heboh ASN.

Dalam Revisi UU ASN itu ternyata bikin PNS lebih gampang dipecat. Aturan itu terdapat dalam pasal 87 ayat 1.

Poin itu berisi bahwa PNS bisa diberhentikan secara hormat. Hal itu jika pemerintah ingin melakukan perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah. Sehingga mengharuskan seorang PNS pensiun dini.

Bahkan pemerintah tidak perlu berkonsultasi dengan siapapun bila ingin melakukan perampingan.

BACA JUGA:CNG Didukung Gantikan BBM untuk Kendaraan, Ini Lokasi Pengisian dan Biaya Pemasangan Tabung

BACA JUGA:Aturan Baru Pajak, Pakai Fasilitas Dinas Kena PPh, Berikut 5 Jenis Pajak Kenikmatan!

Namun jika perampingan atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini itu dilakukan secara massal, maka pemerintah baru diharuskan berkonsultasi dengan DPR atas dasar evaluasi dan perencanaan pegawai.

Aturan itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.

Selain itu pasal lain memuat poin pemecatan PNS, bahwa PNS bisa diberhentikan dengan hormat, jika dianggap tidak cakap jasmani dan/atau rohani. Sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Bahkan PNS bisa dipecat secara dengan hormat tidak atas permintaan sendiri ibat melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Hal itu diatur dalam pasal yang sama ayat 3.

BACA JUGA:4 Hari Jelang Aturan Baru BBM Berlaku, Peminat Pertamax justru Turun

BACA JUGA:4 Wilayah Berikut Terkaya di Bengkulu, Nomor Satu dimana? Cek Pendapatan Perkapita Wilayahmu

Sebelumnya perlu diketahui dalam RUU ASN  menyatakan Pensiun Dini Massal merupakan tindakan untuk memberikan masa istirahat lebih cepat 5 tahun terhadap ASN yang sudah bekerja kepada  Pemerintah.  

Dihimpun dari berbagai sumber, Pengertian Pensiun berdasar pada UU No. 11 Tahun 1969 membahas Pensiun Pegawai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: