Simak, Selain Pensiun Dini Massal, Revisi UU ASN juga Bikin PNS Lebih Gampang Dipecat

Simak, Selain Pensiun Dini Massal, Revisi UU ASN juga Bikin PNS Lebih Gampang Dipecat

Simak, Selain Pensiun Dini Massal, Revisi UU ASN juga Bikin PNS Lebih Gampang Dipecat--(dokumen/radarkaur.co.id)

BACA JUGA:Gubernur Cek Kesiapan Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Polresta Bengkulu Pastikan Lalu Lintas Nataru Lancar

Dalam hal Penyederhanaan organisasi yang menyebabkan Pensiun Dini diatur dalam ayat (1) huruf d harus dilakukan secara massal wajib berkonsultasi terlebih dahulu ke DPR.

Mengutip cnbcindonesia, Abdullah Azwar Anas juga memberi pilihan kepada pegawai ASN untuk melanjutkan karir atau berhenti dari karirnya sebagai Pegawai ASN.

Baru, setelah itu ditetapkan anggaran untuk realisasi terhadap keputusan para ASN.  

Mengutip dari laman Kementerian Keuangan dari blog amartha.com bagi pegawai ASN yang memilih Pensiun Dini harus mengajukan syarat pensiun dini, sebagai berikut:

BACA JUGA:Spesial Hari Ibu: 15 Ide Ucapan Hari Ibu, Membahagiakannya Lewat Hal Sederhana 

BACA JUGA:4 Kuliner Olahan Gurita Khas Kaur, Menu Kulineran dan Oleh-Oleh Liburan ke Bengkulu

1. Membuat Surat Permohonan Pembayaran Pensiun Pertama atau SP.4 A.  

2. Membuat Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tahun terakhir (DP.3).

3. Mengurus Daftar Riwayat Pekerjaan.

4. Mengurus Salinan sah Surat Keputusan pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

5. Kemudian, mengurus Salinan sah surat Keputusan Kenaikan Pangkat.

6. Membuat rekap Kenaikan Gaji Berkala terakhir.

BACA JUGA:Link Full Album Candy NCT Dream, Tampil Memukau di First Stage KBS Song Festival 

BACA JUGA:Butuh Modal Liburan? Ambil Saja Saldo DANA Cuma-Cuma Rp1.300.000 lewat Kunjungan ke Website

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: