Revisi UU ASN Mengatur Pensiun Dini Massal dan Tenaga Honorer Diangkat PNS tanpa Tes

Revisi UU ASN Mengatur Pensiun Dini Massal dan Tenaga Honorer Diangkat PNS tanpa Tes

Kebijakan Karpet Merah PNS Golongan III dan IV, Apresiasi atau Diskriminasi?--(dokumen/radarkaur.co.id)

KAUR, RADARKAUR.CO.ID -Revisi UU ASN yang digagas pemerintah menjadi prolegnas prioritas 2023.

DPR RI akan segera membahas sehingga target Revisi UU nomor 5 tahun 2014 selesai tahun 2023 tercapai dan disahkan lewat rapat paripurna.

Ada beberapa poin esensial terkait ASN yakni aturan pensiun dini atau pensiun dini massal dan soal tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes.

Pasal-pasal yang mengatur pensiun dini massal dan tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes itu turut dicermati berbagai pihak.

BACA JUGA:Cidera Parah Terkena Petasan Meledak, Warga Doakan bagi Kesembuhan Wabup

BACA JUGA:Surat Terbuka Untuk Fajar Sadboy, Penuh Pesan Kehidupan!

Contohnya pasal yang mengatur pensiun dini dan pensiun dini massal. Wacana pemerintah untuk melakukan perampingan struktur organisasi ini diperkirakan bakal menjadi pilihan PNS.

Begitupun dengan pasal yang mengatur soal tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes.

Nah, artikel ini akan membahas kedua topik yang sedang hangat diperbincangkan itu. Silakan disimak sampai akhir.

 

Pensiun Dini Massal bakal jadi Pilihan

Pensiun Dini Massal sebagaimana tercantum dalam RUU ASN menyusun skema Pensiun Dini Massal dengan perbandingan (45:20).

BACA JUGA:Air Ajaib Sahung, Tempat Berobat Alternatif, Diyakini Sembuhkan Berbagai Penyakit 

BACA JUGA:Pensiun Dini Massal jadi Tren 2023? Persiapkan Dirimu, 6 Alasan Melakukan Pensiun Dini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: