Revisi UU ASN Mengatur Pensiun Dini Massal dan Tenaga Honorer Diangkat PNS tanpa Tes

Kebijakan Karpet Merah PNS Golongan III dan IV, Apresiasi atau Diskriminasi?--(dokumen/radarkaur.co.id)
Waktu pengangkatan paling cepat 6 bulan dan paling lambat 3 tahun setelah RUU ASN disahkan
Keputusan agar tenaga honorer, pegawai tetap non ASN, pegawai Kontrak diangkat PNS secara langsung oleh Pemerintah masih harus menunggu pengesahan RUU ASN oleh DPR RI tahun ini.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: