Revisi UU ASN Mengatur Pensiun Dini Massal dan Tenaga Honorer Diangkat PNS tanpa Tes
Kebijakan Karpet Merah PNS Golongan III dan IV, Apresiasi atau Diskriminasi?--(dokumen/radarkaur.co.id)
Revisi UU ASN jadi kabar gembira tenaga honorer
RUU ASN Prolegnas 2023 mempertimbangkan tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes.
Rencana ini ditujukan untuk tenaga honorer dan pegawai kontrak.
Hal ini termaktub dalam RUU ASN atas perubahan UU 5/14 tentang ASN atau Aparatur Sipil Negara.
BACA JUGA:Pasca Operasi Tangan Akibat Petasan Meledak, Wabup Kaur Stabil dan Sudah Berkomunikasi
BACA JUGA:Terompet Tahun Baru, Harga 3 Jenis BBM Serentak Turun, Cek Disini!
Sebagaimana disebutkan bahwa RUU tersebut sudah masuk ke dalam prioritas DPR RI dalam Program Legislasi Nasional tahun 2023.
Terhitung, sejak 1 Januari 2023 RUU ASN mengatur Pegawai Kontrak dan Tenaga Honorer diangkat PNS tanpa tes.
Menurut hasil sidang DPR RI pada 15 Desember 2022, RUU ASN diangkat PNS tanpa tes menjadi prioritas.
Pemerintah sangat dalam mempertimbangkan agar nasib tenaga honorer di tahun 2023 dapat diatur melalui RUU ASN yang sudah masuk Proglenas 2023.
BACA JUGA:Tolak Pembangunan Masjid, Warga Korea Selatan Lempar Kepala Babi, Aksi Protes Islamofobia!
BACA JUGA:Pekan Gurita Laguna, Bupati Kaur Canangkan Konservasi Gurita bersama Akar Foundation
Sebelumnya, tahun 2022 RUU ASN yang mengatur tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes sudah dibahas dalam rapat antara DPR RI dan Kemenpan RB.
Kemudian DPR RI memutuskan RUU ASN masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2023 agar segeda masuk sidang Paripurna untuk mengesahkan Revisi UU ASN nomor 5 tahun 2014 menjadi Dasar Hukum.
Dari website resmi DPR RI, RUU ASN yang mengatur agar tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes bagi tenaga honorer dan Pegawai Kontrak dibahas kali pertama pada 17 Desember 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: