Revisi UU ASN Mengatur Pensiun Dini Massal dan Tenaga Honorer Diangkat PNS tanpa Tes
Kebijakan Karpet Merah PNS Golongan III dan IV, Apresiasi atau Diskriminasi?--(dokumen/radarkaur.co.id)
Berakhir dengan mendapat hak Pensiun dan jaminan masa tua tentu menjadi impian bagi setiap Pegawai ASN.
Namun, berpeluang dipecat secara tidak hormat atau tidak mendapat hak Pensiun. Mengutip laman yogyakarta.bkn.id berikut 5 Pelanggaran ASN dipecat Secara Tidak Hormat:
1. PNS dikenai pidana minimal dua (2) tahun karena tindak pidana berencana
2. Menjadi anggota atau pengurus partai politik
3. Dikenakan pidana penjara karena kejahatan yang berhubungan dengan jabatan atau pidana umum Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
Perlu digaris bawahi untuk pegawai ASN yang akan mengajukan Pensiun Dini harus mendapat hak Pensiun atau Purna tugas. Melalui UU 05/ 2014, PNS diberhentikan secara hormat karena lima (5) kondisi yaitu:
BACA JUGA:2023, Alfagroup Buka 9 Lowongan Kerja, Terbuka Bagi Lulusan Sarjana, Cek Link dan Daftar disini!
BACA JUGA:4 Hari Jelang Aturan Baru BBM Berlaku, Peminat Pertamax justru Turun
1. Meninggal dunia
2. Berhenti atas permintaan sendiri Mencapai batas usia pensiun (BUP)
3. Adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
4. Sudah tidak cakap secara jasmani dan atau rohani yang membuatnya tidak dapat mejalankan tugas dan kewajibannya sebagai seorang PNS.
Sementara, RUU ASN dalam cakupan Pensiun Dini Massal mengambil alasan Penyederhanaan organisasi. Dengan pertimbangan keputusan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai ASN.
BACA JUGA:Asyik, Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Sambil Nonton Youtube, Ikuti Saja Caranya
BACA JUGA:Pertamina Pakai CNG untuk Bahan Bakar Tangki Angkutan BBM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: