Revisi UU ASN Mengatur Pensiun Dini Massal dan Tenaga Honorer Diangkat PNS tanpa Tes
Kebijakan Karpet Merah PNS Golongan III dan IV, Apresiasi atau Diskriminasi?--(dokumen/radarkaur.co.id)
BACA JUGA:Wabup Luka Serius di Tangan Pasca Petasan Meledak, Operasi Dipantau Gubernur
BACA JUGA:Pekan Gurita Laguna, Bupati Kaur Canangkan Konservasi Gurita bersama Akar Foundation
Setelah memahami mekanisme Permohonan Pensiun Dini, mengutip radarkaur.co.id, Kamis (29/12/22) Pegawai ASN juga harus mempelajari prosedur apa saja yang menjadi syarat mengajukan Pensiun Dini:
1. Membuat Surat Permohonan Pembayaran Pensiun Pertama atau SP.4 A.
2. Membuat Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tahun terakhir (DP.3).
3. Mengurus Daftar Riwayat Pekerjaan.
4. Mengurus Salinan sah Surat Keputusan pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
5. Kemudian, mengurus Salinan sah surat Keputusan Kenaikan Pangkat.
6. Membuat rekap Kenaikan Gaji Berkala terakhir.
7. Menyiapkan Salinan sah Surat Nikah.
8. Menyiapkan Surat Akte Kelahiran Anak.
9. Melampirkan pas foto 4×6 sebanyak lima lembar.
10. Membuat Surat Pernyataan Tidak Memiliki Barang Dinas dari atas langsung minimal Eselon II (disertakan pada waktu pengambilan uang pensiun).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: