Revisi UU ASN Mengatur Pensiun Dini Massal dan Tenaga Honorer Diangkat PNS tanpa Tes

Revisi UU ASN Mengatur Pensiun Dini Massal dan Tenaga Honorer Diangkat PNS tanpa Tes

Kebijakan Karpet Merah PNS Golongan III dan IV, Apresiasi atau Diskriminasi?--(dokumen/radarkaur.co.id)

Dalam implementasi pelaksanaan Pensiun Dini Pemerintah menerapkan kebijakan dengan menargetkan Pengelolaan Data ASN bisa dikejar Desember 2022. 

BACA JUGA:Aturan Baru BBM Pertamina Subsidi, Wajib Pakai Mypertamina, Ini Tips Daftar Mypertamina Tanpa Gagal

BACA JUGA:CNG untuk Tangki Angkutan BBM, Komitmen Pertamina Turunkan Emisi Karbon

Kemudian,MenPAN RB mengungkapkan bahwa Pengelolaan Data ASN sudah rampung 96 persen.

Sekarang statusnya menjadi Perbaikan Data ASN. Pendataan tersebut di Proyeksikan untuk kebutuhan ASN selama 10 tahun kedepan. 

“Kita kebut rapatnya, pengelolaan data ASN selama 8 tahun tidak tertib. Target penertiban data rampung dalam waktu 3 bulan, termasuk data-data anomali,” kata Azwar Anas. 

Dalam mengeksekusi pendataan ASN mulai dari kelola pendataan ASN, proses rekapitulasi dan Perbaikan hasil data bekerja sama dengan lembaha negara lain. Yaitu,  Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). 

BACA JUGA:Ajib! Bengkulu Punya 4 Universitas Terbaik se- Indonesia versi Edurank, Cek Kampusmu Sekarang!

BACA JUGA:Sah! Jokowi Naikkan Harga BBM Pertamina, Pertalite Pindah JBKP, 3 Jenis BBM dihapus Berlaku 1 Januari 2023

Sebelum memperoleh hasil pendataan dari BKN, MenPAN RB mengambil data 5-10 tahun terakhir. Dengan rincian jumlah ASN aktif, pensiun, meninggal, mutasi, keluar dari ASN yang hasilnya diambil proyeksi selama 10 tahun kedepan. Sebagai referensi meningkatkan prioritas kebutuhan ASN. 

Melanjutkan porsi pelaksanaan Pensiun Dini dalam isu secara massal tahun 2023. Ada beberapa tahapan yang perlu diketahui sebelum mengajukan Permohonan Pensiun.

Sebelumnya, Pensiun Dini adalah fase dimana seorang Pegawai ASN mengajukan hak Pensiun lebih cepat lima tahun atau skema (45:20). 

Pertama, seorang Pegawai ASN di-Pensiun bisa karena dua hal. Pertama, dipecat secara hormat dan dipecat secara tidak hormat. Kedua proses tersebut menentukan bahwa seorang Pegawai ASN bisa mendapatkan hak Purna Tugas atau sebaliknya. 

BACA JUGA:BMKG: Waspada Banjir Rob, Gelombang Setinggi 6 Meter Terjang 21 Wilayah Pesisir Indonesia, Cek Disini!

BACA JUGA:CNG Didukung Gantikan BBM untuk Kendaraan, Ini Lokasi Pengisian dan Biaya Pemasangan Tabung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: