Revisi UU ASN Mengatur Pensiun Dini Massal dan Tenaga Honorer Diangkat PNS tanpa Tes

Revisi UU ASN Mengatur Pensiun Dini Massal dan Tenaga Honorer Diangkat PNS tanpa Tes

Kebijakan Karpet Merah PNS Golongan III dan IV, Apresiasi atau Diskriminasi?--(dokumen/radarkaur.co.id)

Artinya, syarat mengajukan Pensiun Dini harus berusia paling tidak 45 tahun. Kemudian, lama masa kerja 20 tahun. 

Skema penetapan Pensiun Dini Massal tersebut sudah naik status menjadi RUU ASN Program Legislasi Nasional oleh DPR RI. Apabila, kebijakan Pemerintah tersebut resmi menjadi Dasar Hukum yang sah.

Tentu, tahun 2023 menjadi tahun Pensiun Dini serentak di kalangan ASN. 

Namun, jika seorang ASN berminat untuk ikut bagian Pensiun Dini Massal apa saja mekanisme dan syarat membuat Permohonan Pensiun Dini? Simak terus ulasan di dalam artikel ini. 

BACA JUGA:Geger, Personel Polres Kaur Hadang Jenderal pakai Bambu, Mencekam Saat Jenderal Tebas Bambu Pakai Golok

BACA JUGA:10 Destinasi Wisata Alam dan Pantai di Provinsi Bengkulu, Rekomendasi dan Paling Hits!

Kemudian, skema permohonan Pensiun Dini tersebut dibijaki melalui Peraturan Pemerintah (PP) 11/17. Alasan Pensiun Dini Massal menjadi kebijakan baru Pemerintah mengikuti arus komando Presiden Jokowi.

Pokok utamanya adalah melakukan Penyederhanaan Birokrasi dengan alternatif Pensiun Dini Massal. 

Namun, dalam upaya realisasinya masih dipertanyakan publik. Sebab, isu Pensiun Dini Massal masih menjadi topik terhangat posisi RUU ASN diatur melalui Prolegnas 2023. 

Sedangkan Dasar Hukum sah dalam mengajukan permohonan Pensiun masih memegang Per-UU 11/69. Pedoman dari pelaksanaan atau pengajuan Pensiun dengan skema (50:20). Pegawai ASN berusia 50 tahun dengan masa kerja 20 tahun. 

BACA JUGA:Awal Mula Ide Pensiun Dini Massal, Simak Kata Menpan RB

BACA JUGA:3 Wilayah Terkaya di Sumatra Selatan, Nomor Satu Bukan Kota Palembang!

Kendati demikian, Pegawai ASN tetap harus jeli menerima kabar Pensiun Dini secara massal karena statusnya saat ini menjadi bahan per-UU terbaru yang masih digarap dalam bentuk RUU ASN.

Sementara posisi RPP tidak bisa lebih tinggi dari Per-UU yang sah. Jadi, itulah mengapa skema (50:20) masih dipertahankan. 

Terkait arus komando Presiden Jokowi, pasal pelaksanaan birokrasi langsung diterima oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB). Abdullah Azwar Anas selaku MenPan RB menyatakan pihaknya telah melakukan pengelolaan data ASN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: