Revisi UU ASN Mengatur Pensiun Dini Massal dan Tenaga Honorer Diangkat PNS tanpa Tes

Revisi UU ASN Mengatur Pensiun Dini Massal dan Tenaga Honorer Diangkat PNS tanpa Tes

Kebijakan Karpet Merah PNS Golongan III dan IV, Apresiasi atau Diskriminasi?--(dokumen/radarkaur.co.id)

Apabila RUU ASN disahkan oleh DPR RI dan menjadi Proglegnas 2023, estimasi waktu dilaksanakannya pensiun dini berlaku paling cepat 6 bulan setelah RUU disahkan.

Sebagaimana ketentuan juga tertulis dalam Pasal Penyederhanaan Birokrasi Pasal 87 ayat (5). 

Melanjutkan dari Pasal 87 ayat 5, sebagaimana dalam pasal 87 memuat pembahasan soal pemberhentian dini PNS secara massal.

Juga tercantum di ayat (1) huruf d, bahwa Penyederhanaan Birokrasi atau perampingan organisasi melalui kebijakan Pemerintah bahwa untuk melakukan pensiun dini massal harus melalui tahap konsultasi ke DPR. 

Berikutnya, menyambung ayat (1) pasal 87, dimuat kembali dalam pasal 87 ayat (5):

“Sebelum melakukan Penyederhanaan Birokrasi atau pemangkasan ASN Pemerintah terlebih dahulu harus berkonsultasi dengan DPR berdasar pada evaluasi dan perencanaan pegawai,” kutipan tertulis pasal 87 ayat (5), Kamis (29/12/22). 

BACA JUGA:4 Wilayah Berikut Terkaya di Bengkulu, Nomor Satu dimana? Cek Pendapatan Perkapita Wilayahmu

BACA JUGA:Survei Profesionalisme dan Moderasi Beragama ASN Kemenag

Pegawai ASN yang sudah mulai mempersiapkan diri untuk mengajukan Pensiun Dini, boleh disimak mekanisme Permohonan Pensiun Dini yang berhasil kami rangkum, mengutip laman yogyakarta.bkn.id sebagai berikut:

1. Permohonan Pensiun Dini diajukan oleh PNS ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)  

2. Prosesnya pengecekan dokuken pertama dilakukan oleh instansi; Biro Kepegawaian (instansi pusat) atau Badan Kepegawaian Daerah (instansi daerah).  

3. Jika sudah memenuhi syarat akan dimintai persetujuan dari PPK

4. Persyaratan dan Persetujuan dari PPK, selanjutnya disampaikan ke BKN. Prosesnya ialah BKN mengeluarkan Persetujuan Teknis

5. Persetujuan Teknis akan ditindaklanjuti instansi dengan menerbitkan SK Pensiun oleh PPK. 

Catatan: Pada proses pengajuan pensiun dini dengan status tanpa hak pensiun maka proses penerbitan SK Pensiun-nya tidak membutuhkan persetujuan teknis BKN. Melainkan langsung diberikan SK Pensiun yang diterbitkan oleh PPK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: