Aturan Baru Pajak, Pakai Fasilitas Dinas Kena PPh, Berikut 5 Jenis Pajak Kenikmatan!

Aturan Baru Pajak, Pakai Fasilitas Dinas Kena PPh, Berikut 5 Jenis Pajak Kenikmatan!

Aturan Baru Pajak, Pakai Fasilitas Dinas Kena PPh, Berikut 5 Jenis Pajak Kenikmatan!--(dokumen/radarkaur.co.id)

BACA JUGA:Ada Saldo DANA Cuma-Cuma buat Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Tahun Depan , Syaratnya Cuma Dua!

 

Melanjutkan pasal 73 ayat (2) kembali diatur mengenai ketentuan pemotongan PPh pemberi kerja dalam bentuk Natura/kenikmatan pelaporam dalam  SPT ditulis ketentuan sebagai berikut:

1. Pemberi kerja diwajibkan melakukan pemotongan pajak sesuai pasak 30 yang diterima/diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023. Hal ini berlaku khusus pemberi kerja/ pemberi penggantian dan/atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk Natura. 

2. Berikutnya, atas penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sejak:

a. Tanggal 1 Januari 2022 hingga tanggal 31 Desember 2022, melalui pemberi kerja atau pemberi penggantian/ imbalan.

b. Diawali tahun buku 2-22 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, olej pemberi kerja/pemberi penggantian atau imbalan.

Namun, atas penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang belum dilakukan pemotongan, maka wajib pajak harus menghitung dan membayar sendiri dalam SPT 2022.

Kemudian, atas penghasilan dalam bentuk natura yang belum dilakukan pemotongan. Perhitungan Pajak Penghasilan harus dilakukan serta membayarnya sendiri. Sesuai dengan SPT 2022 dimuat dalam Pasal 73 ayat (2) huruf b. 

“Bagi yang belum melakukan pemotongan PPh oleh pemberi kerja/pemberi penggantian dan/atau imbalan yang dimaksud melalui pajak penghasilan dalam hal ini bagi pihak yang terutang wajib menghitung dan membayarnya sendiri, kemudian harus dilaporkan penerima melalui Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022,”***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: