Aturan Baru nih, Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan Berlaku 1 Januari 2023, Simak Penjelasannya!
Ilustrasi Bungkus Rokok. Seperti diketahui peredaran rokok ilegal di Bengkulu cukup tinggi.--(dokumen/radarkaur.co.id)
BACA JUGA:5 Hari Lagi, Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku, Pertalite dan Solar Ditata Ulang
Tentu, hal itu mempengaruhi pendapatan Negara dari hasil penjualan produk tembakau.
“Akibat kita menaikkan tarif CHT tentu harga rokok naik dan itu mempengaruhi affordability. Dimana jangkauan terhadap rokok menurun, artinya konsumsinya juga menurun,” terang Sri Mulyani melalui siaran resmi kenaikan tarif CHT, mengutip cnbcindonesia, Rabu 28 Desember 2022.
Apabila Kepres tersebut mulai berlaku sejak tahun 2023, tentu menjadi tahun terberat bagi industri Tembakau di Indonesia sampai tahun 2024.
Akan tetapi, sejak dikeluarkannya Kepres mengenai larangan penjualan rokok ketengan. Sekalipun, belum mendapat keterangan lebih lanjut oleh Kementerian Kesehatan.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: