”Tujuan dari diberlakukannya pasal 13 menjadi acuan kemasan bagi Produsen rokok. Supaya dalam hal produksi tidak membuat kemasan dengan batas pengisian dibawah 20 batang. Sehingga, saat menetapkan harga pasar perhitungannya tidak mudah dijangkau oleh konsumen.
Mengenai aturan baru tentang rokok ketengan, produk tembakau dan sebagainya terdapat tujuh poin disampaikan melalui pokok materi muatan, sebagai berikut:
1. Pelarangan penjualan rokok ketengan dan ketentuan rokok elektronik.
2. Melakukan penambahan luas presentase gambar dan/atau ‘tulisan peringatan' tentang kadar kesehatan di kemasan Rokok (Produk Tembakau)
3. Memutuskan larangan memasang iklan atau promosi, serta sponsorship (Rokok) produk tembakau melalui media teknologi informasi.
4. Melarang penjualan rokok ketengan
BACA JUGA:5 Alasan Pensiun Dini Massal Menurut RUU ASN, Dipecat Secara Hormat atau Tidak Hormat?
BACA JUGA:5 Hari Lagi, Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku, Pertalite dan Solar Ditata Ulang
5. Melakukan pengawasan pada setiap iklan atau promosi, serta sponsorship produk tembakau yang dipasang melalui media penyiaran (Lokal atau LN) serta dimuat di media teknologi informasi
6. Menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) atau tanpa asap rokok.
7. Pemerintah secara resmi sudah membuat penetapan dalam hal menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Dengan ketentuan rata-rata 10 persen selama tahun 2023-2024, berlaku 1 Januari 2023.
Persoalan kenaikan tarif CHT tersebut dibantah oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sri Mulyani menilai akibat dari naiknya tarif harga produk tembakau berakibat turunnya tingkat konsumen.
BACA JUGA:5 Hari Lagi, Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku, Pertalite dan Solar Ditata Ulang