Sebelumnya dikabarkan bahwa draf RUU ASN yang juga telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada 2023. RUU ASN ini ditujukan untuk semakin memperbaiki kualitas kinerja ASN.
BACA JUGA:Lima Titik Traffic Light Dibiarkan Rusak
BACA JUGA:Rp 2,7 Miliar Untuk Tambah Kuota Jamkesda
Dalam Revisi UU ASN itu ternyata bikin PNS lebih gampang dipecat. Aturan itu terdapat dalam pasal 87 ayat 1.
Poin itu berisi bahwa PNS bisa diberhentikan secara hormat. Hal itu jika pemerintah ingin melakukan perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah. Sehingga mengharuskan seorang PNS pensiun dini.
Bahkan pemerintah tidak perlu berkonsultasi dengan siapapun bila ingin melakukan perampingan.
BACA JUGA:CNG Didukung Gantikan BBM untuk Kendaraan, Ini Lokasi Pengisian dan Biaya Pemasangan Tabung
BACA JUGA:Aturan Baru Pajak, Pakai Fasilitas Dinas Kena PPh, Berikut 5 Jenis Pajak Kenikmatan!
Namun jika perampingan atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini itu dilakukan secara massal, maka pemerintah baru diharuskan berkonsultasi dengan DPR atas dasar evaluasi dan perencanaan pegawai.
Aturan itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
Selain itu pasal lain memuat poin pemecatan PNS, bahwa PNS bisa diberhentikan dengan hormat, jika dianggap tidak cakap jasmani dan/atau rohani. Sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Bahkan PNS bisa dipecat secara dengan hormat tidak atas permintaan sendiri ibat melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Hal itu diatur dalam pasal yang sama ayat 3.
BACA JUGA:4 Hari Jelang Aturan Baru BBM Berlaku, Peminat Pertamax justru Turun
BACA JUGA:4 Wilayah Berikut Terkaya di Bengkulu, Nomor Satu dimana? Cek Pendapatan Perkapita Wilayahmu