Sebetulnya skema pensiun dini PNS ini telah memiliki landasan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. Namun, untuk urusan pensiun dini massal baru ditegaskan dalam draf RUU ASN pasal 87 ayat 5.
"Di PP 11 itu misal waduh saya bosen jadi ASN, nah di waktu tertentu dia boleh pensiun sehingga dia dapat hak pensiun, tapi dalam waktu tertentu yang mereka belum melampaui usia batas minimalnya maka dia tidak mendapatkan pensiun," tutur Anas.
Khusus untuk kebijakan pensiun dini massal ini menurut Anas sebetulnya akan betul-betul dibahas atau tidak pada 2023 tergantung dengan pembicaraan bersama para wakil rakyat.
Namun, ia menekankan, yang menjadi prioritas Kementerian PANRB saat ini membenahi status para guru atau tenaga kesehatan yang belum termasuk ke dalam bagian ASN.
BACA JUGA:Korban Kekerasan Butuh Visum dan Psikiater Gratis
BACA JUGA:Modus Lelang, Nyaris Tertipu Jutaan Rupiah
"Teman-teman DPR nanti akan kita dengar apakah prioritas atau tidak, tetapi prioritas kami adalah bagaimana kami segera memberi perhatian terhadap guru-guru yang telah mengabdi bertahun-tahun.
Tapi mereka belum mendapatkan kesempatan untuk di PPPK, begitu juga terkait nakes yang sudah bertahun-tahun mengabdi, bidan, perawat, dan seterusnya," ujarnya.
"Tapi kita juga tidak lupa freshgraduate, anak-anak yang baru lulus, yang ingin memberikan pengabdian kepada bangsa dan negara ini juga perlu kita beri kesempatan di 2023," kata Anas.
BACA JUGA:Modus Lelang, Nyaris Tertipu Jutaan Rupiah
Sebelumnya perlu diketahui dalam RUU ASN menyatakan Pensiun Dini Massal merupakan tindakan untuk memberikan masa istirahat lebih cepat 5 tahun terhadap ASN yang sudah bekerja kepada Pemerintah.
Dihimpun dari berbagai sumber, Pengertian Pensiun berdasar pada UU No. 11 Tahun 1969 membahas Pensiun Pegawai.
Menurut pengertiannya merupakan bentuk jaminan hari tua yang diperuntukkan kepada ASN atas jasanya telah mengabdi untuk Pemerintah.
Selanjutnya, pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengatur skema pengajuan Pensiun Dini lebih cepat lima tahun (45:20).
BACA JUGA:Terowongan Silaturahmi Gereja Katedral dan Masjid Istiqlal, Mengintip Puncak Perayaan Natal 2022
BACA JUGA:Beli BBM Subsidi Tahun 2023 Dijamin Tertib, Solar dan Pertalite Khusus Masyarakat Ekonomi Rendah
Sedangkan, mengacu pada ketetapan Pemerintah yang dipakai ialah skema pengajuan pensiun (50:20).