“Apabila seorang pegawai ASN hendak mengajukan Pensiun dini harus memenuhi syarat pengajuan pensiun.
Minimal berusia 45 tahun dengan masa kerja 20 tahun,” tulis Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2017, dikutip radarkaur.co.id.
Sebagaimana diketahui bahwa aturan itu tercantum dalam draft RUU ASN yang akan diajukan DPR RI menjadi Program Legislasi Nasional 2023.
Sebagaimana dalam draft RUU ASN Nomor 5 Tahun 2014 menyatakan bahwa Pensiun Dini Massal segera dilakukan terhadap pegawai ASN.
Lantas, bagaimana ketetapan tersebut berlaku?
BACA JUGA:Heboh! RUU ASN Tentang Pensiun Dini Massal 2023, MenPAN RB Minimalisir atau Pangkas Birokrasi?
BACA JUGA:Pakai CNG Lebih Murah dari BBM Subsidi Pertalite dan Solar, Dapatnya juga Gampang, Buktikan Saja!
Perlu diketahui bahwa mengajukan Pensiun dini dalam PP No.11 Tahun 2017 ialah upaya Pegawai ASN mengajukan Pensiun lebih cepat daripada batas usia yang Sudah ditetapkan.
Namun, implementasi pelaksanaan tersebut tidak mengacu pada Per-UU No. 11 Tahun 1969.
Pegawai ASN baru bisa mengajukan Pensiun dengan skema (50:20). Batas usia harus 50 tahun dengan masa kerja 20 tahun di lingkup Pemerintahan.
Sulit bagi pegawai ASN maupun Kementerian untuk merealisasikan pensiun dini.
Namun, RUU ASN yang masuk ke dalam Prolegnas 2023 oleh DPR RI mengatur Pensiun Dini Massal bagi pegawai ASN.
BACA JUGA:13 Tata Cara Pemasangan Konverter Kit CNG Agar Aman, Bahan Bakar Lebih murah dari Pertalite!
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi atau MenPAN RB, Azwar Anas menanggapi isu Pensiun Dini Massal 2023.
Menurutnya, pelaksanaan Pensiun Dini Massal tersebut adalah upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN dan meningkatkan kualitasnya mulai tahun 2023.