KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Revisi UU ASN saat ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023. Soal pensiun dini massal menjadi fokus perhatian.
RUU itu sendiri mendapatkan perhatian khalayak karena memuat aturan soal program pemerintah untuk melakukan perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah melakukan program pensiun dini terhadap PNS.
Pada bagian lain, Revisi UU ASN itu menyebabkan PNS lebih mudah dipecat sebagaimana diatur dalam pasal 87 ayat 1. Isinya yakni PNS bisa diberhentikan secara hormat.
Bahkan jika harus melakukan perampingan pemerintah tidak perlu berkonsultasi dengan DPR. Kecuali perampingan atu pensiun dini massal, maka pemerintah diharuskan berkonsultasi dahulu dengan DPR RI.
BACA JUGA:CNG Didukung Gantikan BBM untuk Kendaraan, Ini Lokasi Pengisian dan Biaya Pemasangan Tabung
BACA JUGA:Aturan Baru Pajak, Pakai Fasilitas Dinas Kena PPh, Berikut 5 Jenis Pajak Kenikmatan!
Pada ayat (1) huruf d memuat poin pemecatan PNS, seorang PNS bisa diberhentikan dengan hormat, jika dianggap tidak cakap jasmani dan/atau rohani. Sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Bahkan PNS bisa dipecat secara dengan hormat tidak atas permintaan sendiri akibat melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Hal itu diatur dalam pasal yang sama ayat 3.
Selain itu PNS bisa mengajukan pensiun dini jika memiliki kriteria yang diatur dalam UU tersebut.
Namun sebelum mengajukan pensiun dini sebaiknya pertimbangkan dulu beberapa hal.
Berikut 6 alasan melakukan pensiun dini:
1. Sudah Mempunyai Bisnis Sendiri