JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Tahun baru 2023 segera tiba dalam hitungan jam. Pemerintah segera memberlakukan aturan baru BBM.
Mulai 1 Januari 2022 pukul 00.01 WIB, seiring denganterompet tahun baru 2023, ada 3 jenis BBM yang otomatis dilarang peredarannya di wilayah Indonesia.
Sesuai aturan baru BBM, 3 jenis BBM yang dilarang itu merupakan BBM dengan kualitas rendah.
Dahulu biasa disebut bensin, dan menyandang merek dagang Premium namun mengandung kadar oktan dibawah RON 90.
Untuk produk Pertamina ada 2 jenis yakni RON 87 dan RON 88, keduanya memiliki merek dagang Premidum.
Sedangkan satu jenis lagi yakni BBM dengan merek dagang Revvo 89 yang dipunyai oleh PT VIVO Energy Indonesia. BBM ini memiliki kandungan oktan RON 89.
Aturan baru BBM itu sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM/ Energi dan Sumber Daya Mineral No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Selain memutuskan melarang 3 jenis BBM kualitas rendah itu pemerintah juga meungaskan Pertalite (RON 90) sebagai BBM Pertamina pengganti BBM penugasan.
Selain itu demi melindungi masyarakat kecil agar mendapatkan BBM subsidi dan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, Pemerintah akan segera mengeluarkan aturan baru BBM terkait mekanisme pembelian BBM.
Kementerian ESDM menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
BACA JUGA:Aturan Baru BBM berlaku 1 Januari 2023, BBM Kualitas Rendah Dihapus, Solar dan Pertalit kena Imbas?
BACA JUGA:10 Syarat Ajukan Pensiun Dini, Persiapkan Dirimu Dalam Skema Pensiun Dini Massal
Aturan baru BBM subsidi tersebut diperkirakan tuntas awal tahun 2023. Sehingga bisa langsung diberlakukan.