Kabar Gembira, Penghapusan Tenaga Honorer November 2023 Berpeluang Dibatalkan, Begini Alasannya!

Rabu 04-01-2023,07:44 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

Sudah bekerja selama kurang lebih 1 tahun, pada tanggal 31 Desember 2005;

BACA JUGA:2 Alasan PNS Tertarik Pensiun Dini Massal

BACA JUGA:Kades Ngobrol Santai Bersama Kapolres Kaur di Kayangan

Hingga kini masih bekerja secara terus-menerus tanpa status ASN;

Pertimbangan usia paling rendah 19 tahun, maksimal 46 tahun pada 1 Januari 2006

Waktu pengangkatan paling cepat 6 bulan dan paling lambat 3 tahun setelah RUU ASN disahkan

Keputusan agar tenaga honorer, pegawai tetap non ASN, pegawai Kontrak diangkat PNS secara langsung oleh Pemerintah masih harus menunggu pengesahan RUU ASN oleh DPR RI tahun ini.***

Kategori :

Terpopuler