Sudah bekerja selama kurang lebih 1 tahun, pada tanggal 31 Desember 2005;
BACA JUGA:2 Alasan PNS Tertarik Pensiun Dini Massal
BACA JUGA:Kades Ngobrol Santai Bersama Kapolres Kaur di Kayangan
Hingga kini masih bekerja secara terus-menerus tanpa status ASN;
Pertimbangan usia paling rendah 19 tahun, maksimal 46 tahun pada 1 Januari 2006
Waktu pengangkatan paling cepat 6 bulan dan paling lambat 3 tahun setelah RUU ASN disahkan
Keputusan agar tenaga honorer, pegawai tetap non ASN, pegawai Kontrak diangkat PNS secara langsung oleh Pemerintah masih harus menunggu pengesahan RUU ASN oleh DPR RI tahun ini.***