Kabar Gembira, Penghapusan Tenaga Honorer November 2023 Berpeluang Dibatalkan, Begini Alasannya!

Rabu 04-01-2023,07:44 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

3. Mengurus Daftar Riwayat Pekerjaan.

4.  Mengurus Salinan sah Surat Keputusan pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

5.  Kemudian, mengurus Salinan sah surat Keputusan Kenaikan Pangkat.

6. Membuat rekap Kenaikan Gaji Berkala terakhir.

7. Menyiapkan Salinan sah Surat Nikah.

8. Menyiapkan Surat Akte Kelahiran Anak.

9. Melampirkan pas foto 4×6 sebanyak lima lembar.

10. Membuat Surat Pernyataan Tidak Memiliki Barang Dinas dari atas langsung minimal Eselon II (disertakan pada waktu pengambilan uang pensiun).

 

Revisi UU ASN jadi kabar gembira tenaga honorer

RUU ASN Prolegnas 2023 mempertimbangkan tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes.

Rencana ini ditujukan untuk tenaga honorer dan pegawai kontrak.  

Hal ini termaktub dalam RUU ASN atas perubahan UU 5/14 tentang ASN atau Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA:Pasca Operasi Tangan Akibat Petasan Meledak, Wabup Kaur Stabil dan Sudah Berkomunikasi

BACA JUGA:Terompet Tahun Baru, Harga 3 Jenis BBM Serentak Turun, Cek Disini!

Sebagaimana disebutkan bahwa RUU tersebut sudah masuk ke dalam prioritas DPR RI dalam Program Legislasi Nasional tahun 2023. 

Terhitung, sejak 1 Januari 2023 RUU ASN mengatur Pegawai Kontrak dan Tenaga Honorer diangkat PNS tanpa tes.

Kategori :

Terpopuler