Kabar Gembira, Penghapusan Tenaga Honorer November 2023 Berpeluang Dibatalkan, Begini Alasannya!

Rabu 04-01-2023,07:44 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

2. Menjadi anggota atau pengurus partai politik

3. Dikenakan pidana penjara karena kejahatan yang berhubungan dengan jabatan atau pidana umum Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila, UUD 1945, dan NKRI. 

Perlu digaris bawahi untuk pegawai ASN yang akan mengajukan Pensiun Dini harus mendapat hak Pensiun atau Purna tugas. Melalui UU 05/ 2014, PNS diberhentikan secara hormat karena lima (5) kondisi yaitu:  

BACA JUGA:2023, Alfagroup Buka 9 Lowongan Kerja, Terbuka Bagi Lulusan Sarjana, Cek Link dan Daftar disini!

BACA JUGA:4 Hari Jelang Aturan Baru BBM Berlaku, Peminat Pertamax justru Turun

1. Meninggal dunia

2. Berhenti atas permintaan sendiri Mencapai batas usia pensiun (BUP)

3. Adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini

4. Sudah tidak cakap secara jasmani dan atau rohani yang membuatnya tidak dapat mejalankan tugas dan kewajibannya sebagai seorang PNS.

Sementara, RUU ASN dalam cakupan Pensiun Dini Massal mengambil alasan Penyederhanaan organisasi. Dengan pertimbangan keputusan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai ASN. 

BACA JUGA:Asyik, Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Sambil Nonton Youtube, Ikuti Saja Caranya

BACA JUGA:Pertamina Pakai CNG untuk Bahan Bakar Tangki Angkutan BBM

Apabila RUU ASN disahkan oleh DPR RI dan menjadi Proglegnas 2023, estimasi waktu dilaksanakannya pensiun dini berlaku paling cepat 6 bulan setelah RUU disahkan.

Sebagaimana ketentuan juga tertulis dalam Pasal Penyederhanaan Birokrasi Pasal 87 ayat (5). 

Melanjutkan dari Pasal 87 ayat 5, sebagaimana dalam pasal 87 memuat pembahasan soal pemberhentian dini PNS secara massal.

Juga tercantum di ayat (1) huruf d, bahwa Penyederhanaan Birokrasi atau perampingan organisasi melalui kebijakan Pemerintah bahwa untuk melakukan pensiun dini massal harus melalui tahap konsultasi ke DPR. 

Kategori :

Terpopuler