BACA JUGA:Fix, 8 Game Online Ini Sudah jadi Incaran Gamers Indonesia Tahun 2023! Cek Disini Biar Tidak Ketinggalan
Sehingga jika kebijakan tersebut langsung diterapkan, maka akan membawa dampak buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Oleh karena itu, para kepala daerah ini meminta agar kebijakan tersebut tidak langsung diterapkan, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah.
Revisi UU ASN yang digagas pemerintah menjadi prolegnas prioritas 2023.
DPR RI akan segera membahas sehingga target Revisi UU nomor 5 tahun 2014 selesai tahun 2023 tercapai dan disahkan lewat rapat paripurna.
Ada beberapa poin esensial terkait ASN yakni aturan pensiun dini atau pensiun dini massal dan soal tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes.
Pasal-pasal yang mengatur pensiun dini massal dan tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes itu turut dicermati berbagai pihak.
BACA JUGA:Cidera Parah Terkena Petasan Meledak, Warga Doakan bagi Kesembuhan Wabup
BACA JUGA:Surat Terbuka Untuk Fajar Sadboy, Penuh Pesan Kehidupan!
Contohnya pasal yang mengatur pensiun dini dan pensiun dini massal. Wacana pemerintah untuk melakukan perampingan struktur organisasi ini diperkirakan bakal menjadi pilihan PNS.
Begitupun dengan pasal yang mengatur soal tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes.
Nah, artikel ini akan membahas kedua topik yang sedang hangat diperbincangkan itu. Silakan disimak sampai akhir.
Pensiun Dini Massal bakal jadi Pilihan
Pensiun Dini Massal sebagaimana tercantum dalam RUU ASN menyusun skema Pensiun Dini Massal dengan perbandingan (45:20).
BACA JUGA:Air Ajaib Sahung, Tempat Berobat Alternatif, Diyakini Sembuhkan Berbagai Penyakit
BACA JUGA:Pensiun Dini Massal jadi Tren 2023? Persiapkan Dirimu, 6 Alasan Melakukan Pensiun Dini
Artinya, syarat mengajukan Pensiun Dini harus berusia paling tidak 45 tahun. Kemudian, lama masa kerja 20 tahun.