Berikutnya, menyambung ayat (1) pasal 87, dimuat kembali dalam pasal 87 ayat (5):
“Sebelum melakukan Penyederhanaan Birokrasi atau pemangkasan ASN Pemerintah terlebih dahulu harus berkonsultasi dengan DPR berdasar pada evaluasi dan perencanaan pegawai,” kutipan tertulis pasal 87 ayat (5), Kamis (29/12/22).
BACA JUGA:4 Wilayah Berikut Terkaya di Bengkulu, Nomor Satu dimana? Cek Pendapatan Perkapita Wilayahmu
BACA JUGA:Survei Profesionalisme dan Moderasi Beragama ASN Kemenag
Pegawai ASN yang sudah mulai mempersiapkan diri untuk mengajukan Pensiun Dini, boleh disimak mekanisme Permohonan Pensiun Dini yang berhasil kami rangkum, mengutip laman yogyakarta.bkn.id sebagai berikut:
1. Permohonan Pensiun Dini diajukan oleh PNS ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
2. Prosesnya pengecekan dokuken pertama dilakukan oleh instansi; Biro Kepegawaian (instansi pusat) atau Badan Kepegawaian Daerah (instansi daerah).
3. Jika sudah memenuhi syarat akan dimintai persetujuan dari PPK
4. Persyaratan dan Persetujuan dari PPK, selanjutnya disampaikan ke BKN. Prosesnya ialah BKN mengeluarkan Persetujuan Teknis
5. Persetujuan Teknis akan ditindaklanjuti instansi dengan menerbitkan SK Pensiun oleh PPK.
Catatan: Pada proses pengajuan pensiun dini dengan status tanpa hak pensiun maka proses penerbitan SK Pensiun-nya tidak membutuhkan persetujuan teknis BKN. Melainkan langsung diberikan SK Pensiun yang diterbitkan oleh PPK.
BACA JUGA:Wabup Luka Serius di Tangan Pasca Petasan Meledak, Operasi Dipantau Gubernur
BACA JUGA:Pekan Gurita Laguna, Bupati Kaur Canangkan Konservasi Gurita bersama Akar Foundation
Setelah memahami mekanisme Permohonan Pensiun Dini, mengutip radarkaur.co.id, Kamis (29/12/22) Pegawai ASN juga harus mempelajari prosedur apa saja yang menjadi syarat mengajukan Pensiun Dini:
1. Membuat Surat Permohonan Pembayaran Pensiun Pertama atau SP.4 A.
2. Membuat Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tahun terakhir (DP.3).