Selanjutnya, hal ini sesuai pada Aturan yang tercantum dalam Dalam UU 05/14, mengutip yogyakarta.bkn.go.ig (4/1/23) dimana PNS dapat diberhentikan dengan hormat karena lima (5) kondisi diantaranya:
1. Meninggal dunia
2. Berhenti atas permintaan sendiri
3. Mencapai batas usia pensiun (BUP)
4. Adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
5. Sudah tidak cakap secara jasmani dan atau rohani yang membuatnya tidak dapat mejalankan tugas dan kewajibannya sebagai seorang PNS.
Sementara, saat ini skema pengajuan Pensiun masih memegang Dasar Hukum UU 11/69 tentang skema 50:20.
BACA JUGA:Seluruh Guru ASN SMAN 5 Kaur Dites Membaca Al Quran
BACA JUGA:Harga dan Distribusi Elpiji Subsidi, Stabil
Syaratnya, harus berusia paling tidak 50 tahun dengan masa kerja 20 tahun.
Perampingan organisasi dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN
Perampingan organisasi dilakukan untuk meningkatkan kinerja ASN.
Menurut berita dari berbagai sumber, dikutip radarkaur.co.id menurut hasil pendataan BKN per Juli 2022 didapat hasil jumlah ASN sebanyak 4,2 juta.
Akan tetapi, jumlah ASN usia tidak produktif atau masuk masa Pensiun lebih tinggi dibanding ASN muda.
Nah, dalam menyikapi permasalahan ini MenPAN RB sudah mengelola pendataan ASN dan melalukan perbaikan.
BACA JUGA:Siang ini, Harga BBM Pertamina Pertamax Turun, Cek Harga Terbarunya