2023, Gadai Saham di Pegadaian Bisa Lewat HP, Ikuti Cara dan Syaratnya Berikut!

Jumat 06-01-2023,08:47 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

Melalui Gadai Efek, masyarakat yang memerlukan uang tunai bisa mendapatkan pinjaman.

BACA JUGA:10 Gunung di Bengkulu, Tertinggi Gunung Patah di Kabupaten Kaur, Terakhir Paling Populer!

BACA JUGA:Guru Wajib Paham, Aturan Baru PPG 2023 Sudah Berlaku, Simak Disini Biar Tak Ketinggalan!!

Pegadaian juga tidak membatasi untuk keperluan apa uang pinjaman.

Uang tunai itu bisa digunakan untuk berbagai keperluan baik produktif maupun konsumtif.

Bahkan, pinjaman tersebut juga bisa dipakai untuk menambah portofolio investasi.

Selain itu, Gadai Efek ini memberikan pilihan untuk bisa mencairkan saham atau obligasi tanpa menghilangkan status kepemilikan.

BACA JUGA:Resmi Dilantik, 55 PPK Diminta Pahami Tupoksi

BACA JUGA:Kades Diminta Data Anak Putus Sekolah

Untuk itu jika masyarakat ingin melakukan gadai efek, berikut persyaratan yang mesti disiapkan sebelum melakukan penggadaian:

Syarat Gadai Saham:

Ada 2 jenis gadai saham di Pegadaian. Yakni Gadai Saham Individu dan Gadai Saham Perusahaan atau Korporasi.

 

Untuk individu, syarat gadai saham di Pegadaian adalah sebagai berikut:

1. Memiliki KTP/paspor

2. Memiliki NPWP

Kategori :