Simak 4 Aturan BPH Migas Berikut, Wajib Pakai Mypertamina, Isi BBM Dilarang Pindah-Pindah

Rabu 11-01-2023,19:58 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Uji coba pemberlakuan aplikasi Mypertamina dinilai sukses.

Namun masih ada pekerjaan rumah yang harus dikerjakan Pertamina bersama BPH Migas. Yakni mencegah pelaku yang suka isi BBM berpindah-pindah SPBU.

Hal itu untuk melakukan pembatasan pembelian BBM bersubsidi khususnya Pertalite dan Solar.

Sebelumnya disampaikan oleh BPH Migas bahwa mereka mengendus modus 'Helikopter' yang kerap dilakukan oleh spekulan.

BACA JUGA:7 Kode Alamat Proxy WhatsApp dan Cara Setting ke HP, Fitur Baru Kirim Pesan WA Tanpa Akses Internet

BACA JUGA:Kisah Ijab Kabul Tidak Terlupakan, Ibu Saksikan Pernikahan Anak di Rumah Sakit Sebelum Meninggal Dunia

Ada beberapa kebijakan yang akan dilakukan BPH Migas bersama Pertamina mulai tahun 2023 ini.

Namun terlebih dahulu menunggu hingga revisi Perpres nomor 191 tahun 2014 selesai.

Sehingga ketentuan mengatur soal pembatasan pembelian BBM pertalite dan solar subsidi memiliki landasan secara hukum.

Secara umum BPH Migas telah menetapkan 4 aturan dalam pembelian BBM subsidi tahun 2023. Yakni sebagai berikut:

BACA JUGA:TES PSIKOLOGI: Pilih Gambar Favorite-mu, Gambar Akan Tunjukkan Kondisi Mental dan Hubungan Asmaramu Saat Ini!

BACA JUGA:8 Wisata Wilayah Kepulauan Indonesia, Paling diincar Wisatawan Asing Sampai Jadi Lokasi Syuting Artis Korea

1. Pembelian BBM subsidi wajib pakai aplikasi Mypertamina

2. Pembelian BBM Dilarang Berpindah-Pindah

3. Kuota BBM ditetapkan sesuai dengan kategori konsumen

Kategori :

Terpopuler