BACA JUGA:Update, Harga BBM Turun Lagi di Pulau Sumatra dan Jawa, Ini Daftar Terbaru per 8 Januari 2023
Pemegang Kartu KIS BPJS harus tercatat di di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.
Sebelum dijelaskan lagi syarat berikutnya.
Perlu untuk diketahui bahwa bansos ini hanya ditujukan kepada pemegang KIS BPJS.
Besaran bansos mulai Rp10 Juta untuk setiap penerima.
BACA JUGA:Program Guru Penggerak Dibuka Pendaftaran Angkatan ke-9, Sisa Waktu Tinggal Besok!
Kabar ini diperuntukkan bagi individu atau keluarga yang memegang kartu KIS BPJS.
Diketahui, sebelumnya Bansos KIS BPJS juga dikeluarkan pada tahun 2022.
Bansos pemegang KIS BPJS membuka peluang penerima Saldo DANA Cuma-Cuma dari Pemerintah.
Bansos KIS BPJS ini tentu disalurkan Pemerintah untuk manfaat kesejahteraan dan kesehatan masyarakat melalui Saldo DANA Cuma-Cuma bagi pemegang KIS BPJS.
Pemegang kartu KIS BPJS akan mendapat Bansos Saldo DANA Cuma-Cuma melalui dua syarat.
BACA JUGA:Beli BBM Subsidi Tahun 2023 Dijamin Tertib, Solar dan Pertalite Khusus Masyarakat Ekonomi Rendah
BACA JUGA:Sip, Persiapan Harga BBM Pertamina Turun, Kemen ESDM Luncurkan Aturan Baru BBM, Silakan Dicermati
Pertama, penerima atau calon penerima harus pemegang kartu KIS BPJS dengan status aktif.