Pemilik Kartu BPJS Kesehatan dan KIS Dapat Saldo Dana Gratis Pemerintah Rp10 Juta, Cek Syaratnya disini

Pemilik Kartu BPJS Kesehatan dan KIS Dapat Saldo Dana Gratis Pemerintah Rp10 Juta, Cek Syaratnya disini

Pemilik Kartu BPJS Kesehatan dan KIS Dapat Saldo Dana Gratis Pemerintah Rp10 Juta, Cek Syaratnya disini--radarkaur.co.id

Pemilik Kartu BPJS Kesehatan dan KIS Dapat Saldo Dana Gratis Pemerintah Rp10 Juta, Cek Syaratnya disini

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Pemilik kartu Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN ternyata memiliki peluang untuk mendapatkan saldo dana gratis dari pemerintah.

Nominalnya bahkan hingga mencapai Rp10 juta setahun 2023 ini. Syaratnya adalah BPJS Kesehatan dan KIS (Kartu Indonesia Sehat) terdaftar dan terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Lantas bagaimana cara pemilik Kartu BPJS Kesehatan dan KIS dapat saldo DANA Gratis Rp10 juta itu?

BACA JUGA:TAP SEKARANG, Saldo DANA Gratis Hari Libur Mengalir ke e-Wallet, Modal Gadget dan Kuota Internet

BACA JUGA:KABAR TERBARU, 6 Manfaat BPJS Kesehatan Tidak Beri Tanggungan bagi 21 Penyakit dan Layanan ini

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, anda bisa membaca artikel ini sampai habis dan simak dengan teliti.

Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah memiliki berbagai program jaminan perlindungan sosial kepada masyarakat. Terutama kepada masyarakat yang kurang mampu.

Untuk mendapatkan saldo DANA gratis dari pemerintah itu tentu ada syarat yang harus dimiliki oleh masyarakat.

Diantara syarat tersebut adalah masyarakat tidak mampu itu memiliki kartu JKN baik BPJS Kesehatan ataupun KIS.

BACA JUGA:Radiasi Elektromagnetik Smartphone Membahayakan Kesehatan, Jauhkan dari Tempat Tidur

BACA JUGA:Kenaikan HET Elpiji 3 Kg Persulit Usaha Pedagang Kecil, Ajukan Penambahan Kuota Jelang Aturan Baru

Harus dipastikan bahwa BPJS Kesehatan dan KIS yang dimiliki itu dalan keadaan aktif dan tidak menunggak.

Selain itu, pemilik BPJS Kesehatan dan KIS itu sudah terdaftar dalam DTKS Kemensos RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: